Gelar Demo, LSM dan Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Minta Pemkab Buru dan Pemprov Dukung IPR Yang Dimiliki Koperasi

oleh
oleh
Pendemo diterima pimpinan DPRD Kabupaten Buru, Senin (13/1/2025).

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Sejumlah orang dari lembaga adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru berunjukrasa terkait penataan lokasi tambang emas Gunung Botak.

Aksi demo berlangsung di Kantor Bupati Buru, Kantor DPRD Kabupaten Buru dan Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten Buru,Maluku, Senin (13/1/2025).

Dalam aksinya pendemo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru mendukung Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki koperasi di Kabupaten Buru untuk mengelola tambang emas di Areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak Pertambangan Kayeli Petak Telo, Kabupaten Buru, Maluku.

Kordinator aksi Said Heder Djamadilel juga minta kepada Pemerintah Provinsi Maluku segera menindak lanjuti penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)/IPR sesuasi dengan Surat Kepetusan Menteri ESDM RI Nomor. 113./K/MB.01/MEM.B 2022 tentang wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Maluku termasuk Gunung Botak Kabupaten Buru.

Selain Pemprov Maluku, massa aksi juga meminta aparat TNI/Polri untuk mengamankan Surat Keputusan Menteri ESDM tetang WPR/IPR di Gunung Botak.

“Kami meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Maluku agar mengamankan regulasi terkait pemberian izin WPR/IPR berdasarkan SK Menteri ESDM tersebut,” kata  Said.

Di Kantor DPRD Buru, massa aksi diterima Wakil Ketua DPRD Sunardi Idris, Wakil Ketua DPRD Jaidin Saanun, dan anggota Komisi A DPRD Buru Yohanes  Nurlatu. Para wakil rakyat berjanji akan memperjuangkan aspirasi pendemo.

Pendemo menegaskan akan menurunkan massa aksi lebih banyak jika tuntutan mereka tidak direspon pemerintah daerah.

Berikut tuntutan pengunjukrasa

1.Masyarakat dan instansi-instansi yang terkait dapat mendukung aturan dan perundang-undangan yang telah dibuat, demikian pula dengan masyarakat agar saling mendukung dan taat terhadap aturan atau undang-undang yang berlaku, dan kami sudah melalui tahapan atau prosudural yang sesuai dengan mekanisme hukum sehingga bisa menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyaat (IPR), kami berharap kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buru untuk mendukung dan menghormati IPR yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga kami dapat bekerja secara legal dan sesuai dengan undang-undang  yang berlaku.

  1. Pemberian suatu izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dari permohonan perizinan, dengan adanya izin maka pengusaha atau masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya, hal ini juga memberikan kepastian hukum.
  2. Beragam organ pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, mulai dari administrasi negara tertinggi (Presiden) sampai dengan administrasi terendah (Lurah) berwenang memberikan izin, itu berarti bahwa suatu izin hanya dikeluarkan oleh organ pemerintah.
  3. Mendukung penuh kinerja Polres Buru dan Kamtibmas menjaga keamanan, ketertiban di Tambang Gunung Botak.
  4. Menegaskan kepada masyarakat bahwa anggota dan ibu Kapolres dan jajaran Polres Buru tidak pernah terlibat di Tambang Gunung Botak.
  5. Tidak setuju atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pemuda dalam tindakan aksi demostran di Jakarta yang sengaja menyebarkan berita hoax tentang kinerja Polres Buru dan sengaja memprovokator Pemerinta Daerah. Tuntutan pendemo ini ditandatangani Ketua LSM Parlemen Jalanan Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Mana Unte Nurlatu dan Kordinator Aksi Said Heder Djamadilel. (***)                                  **) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow
BACA JUGA :  Dishub Malteng Bakal Buka Rute Baru Kapal Ferry Seram Utara Barat-Seram Utara

No More Posts Available.

No more pages to load.