Pendemo Minta Pemerintah dan Polres Buru Tegakan Hukum di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Buru menerima tuntutan pendemo terkait penegakan hukum di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak, Kamis (30/1/2025). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Puluhan orang dari LSM Parlemen Jalanan,  Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kayeli, OKP dan Mahasiswa Iqra Pencinta Alam Universitas Iqra Buru berjukrasa terkait Pertambangan Rakyat Gunung Botak Kabupaten Buru.

Aksi demo berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Buru dan Simpang Lima Kota Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (30/1/2025). Massa aksi berorasi secara bergantian dengan membawa spanduk ukuran besar.  Dalam aksi ini pengunjukrasa meminta pemerintah daerah dan Polres Buru menegakan hukum di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kawasan Gunung Botak.

Pendemo juga mendesak Polres Buru menangkap oknum-oknum yang bekerjasama dalam mempropagandakan masyarakat demi kepentingan pribadi di area pertambangan rakyat Gunung Botak.

“Penegakan hukum di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendukung pihak Kepolisian Buru dalam penegakan hukum.  Mendukung penuh kinerja Polres Buru dan Kamtibmas demi menjaga keamanan dan ketertiban di tambang rakyat Gunung Botak,” demikian poin tuntutan pengunjukrasa yang ditandatangani  Ketua LSM Parlemen Jalanan Ruslan Arif Soamole, Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa, Mana Unte Nurlatu, Ketua Mahasiswa Iqra Pencinta Alam Universitas Iqra Buru, Alimudin Boy dan Kordinator Aksi Said Heder Djamadilel.

Pengunjukrasa menyebutkan selama ini persoalan di kawasan tambang rakyat telah ditangani oleh pihak Polres Buru melalui berbagai pendekatan persuasif maupun kooperatif.

Masalah di Gunung Botak sangat kompleks dan terkonspirasi secara tersembunyi oleh oknum aparat keamanan yang suka membekengi para pengedar sianida dan pembeli emas illegal di Kota Namlea.

Padahal sudah ada lembaga resmi Koptam dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi (IPR). Pertambang di Gunung Botak yang nantinya akan berjalan sesuai dengan IPR yang dioperasikan oleh 10 koperasi dan sesuai dengan izin yang berlaku.

BACA JUGA :  Kerugian Negara Rp. 5 Miliar, 8 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemda SBB
Pengunjukrasa di Simpang Lima Kota Namlea

Namun menurut pendemo masih ada saja oknum tertentu yang sering memutarbalikan fakta seakan-akan dengan hadirnya Koptam adalah masalah buat penambang, sungguh miris dan harus ditindak tegas oknum-oknum seperti ini oleh pihak berwajib.

Berikut Poin Tuntutan Pengunjukrasa :

  1. Penegakan hukum di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan mendukung pihak Kepolisian Buru dalam penegakan hukum.
  2. Mendukung penuh kinerja Polres Buru dan Kamtibmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tambang rakyat Gunung Botak.
  3. Menegaskan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak perna terlibat di tambang Gunung Botak.
  4. Menyesali atas tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan dalam tindakan aksi demo yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax tentang kinerja Polres Buru dan sengaja memprovokasi masyarakat dan pemerintah daerah.
  5. Meminta perhatian penuh pemerintah dan Polres Buru terkait dengan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) 10 koperasi, dan pemerintah daerah terhadap aktivitas Gunung Botak mengingat sesuai dengan peraturan Pemerintah No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dan koperasi sebagai payung hukum.
  6. Pemberian suatu izin kepada masyarakat atau badan usaha pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dari permohonan perizinan, dengan adanya izin maka masyarakat atau pengusaha merasa aman dalam menjalankan usahanya, hal ini juga memberikan kepastian hukum.
  7. Meminta Polres Buru agar segera melakukan penertiban di Wilayah Pertambangan Rakyat. (***)  Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.