TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah Maluku sedang melakukan penyelidikan mengenai dugaan anggota polisi menjadi beking penambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, dan memastikan akan menindak tegas anggota polisi itu jika memang terbukti bersalah.
“Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara penambang emas tanpa izin (PETI) dengan tersangka berinisial B. Tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla di Ambon, Sabtu (1/2/2025).
Hal ini disampaikan Areis Aminnulla menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menyebut ada seorang tersangka inisial B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru.
“Untuk perkara itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya,” tambahnya.
Mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan anggota polisi dan keluarga tersangka yang menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, Kombes Areis mengatakan Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan penyelidikan.
Areis menambahkan hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan masih menunggu laporan hasil penyelidikan.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut,” ujarnya.
“Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian dilakukan gelar perkara dan hasil gelar ditemukan ada pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan ditindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Kapolda Maluku bahwa harus menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang penambang berinisial B ditangkap aparat Satreskrim Polres Buru di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.
Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram. Selanjutnya B diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia masih mendekam di sel tahanan Polres Buru.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Didik Kusbiantoro