TERASMALUKU.COM,-AMBON-Masyarakat Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kayeli dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru, Maluku mendukung Polres Buru melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas penambangan illegal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Buru.
Mereka juga menolak aksi demo sejumlah oknum dengan mengatasnamakan LSM dan mahasiswa di Ambon yang menuntut Kapolres Buru dicopot. Selain itu, masyarakat adat dan LSM juga meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tambang emas Gunung Botak dikelola lewat koperasi yang telah mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami masyarakat adat Soar Pito Soar Pa dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru menolak aksi yang dilakukan oleh oknum LSM dan mahasiswa di Ambon untuk mencopot Kapolres Buru. Kami meminta kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar tambang Gunung Botak harus dikelola oleh masyarakat lewat lembaga koperasi yang telah diberikan izin IPR kepada 10 koperasi, masyarakat adat dan masyarakat Buru secara umum,” kata Ketua LSM Parlemen Jalanan Ruslan Arif Soamole yang didampingi Ketua Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kayeli, Mana Unte Nurlatu dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Senin (3/2/2025).
LSM dan masyarakat adat juga menegaskan sangat mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polres Buru kepada penambang yang beraktivitas secara illegal di area WPR.
Mereka juga minta LSM di luar dari daerah Kabupaten Buru agar tidak mencampuri dan sengaja menyebarkan berita-berita hoax untuk memprovokasi masyarakat adat dan pemerintah daerah terkait pertambang rakyat Gunung Botak.
LSM dan masyarakat adat menyebutkan, selama ini persoalan di kawasan tambang rakyat telah ditangani oleh pihak Polres Buru melalui berbagai pendekatan persuasif maupun kooperatif.
Masalah di Gunung Botak sangat kompleks dan terkonspirasi secara tersembunyi oleh oknum aparat keamanan yang suka membekengi para pengedar sianida dan pembeli emas illegal di Kota Namlea.
Saat ini sudah ada lembaga resmi Koptam dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi (IPR). Pertambang di Gunung Botak yang nantinya akan berjalan sesuai dengan IPR yang dioperasikan oleh 10 koperasi dan sesuai dengan izin yang berlaku.
Namun menurut Ruslan masih ada saja oknum tertentu yang sering memutarbalikan fakta seakan-akan dengan hadirnya Koptam adalah masalah buat penambang, sungguh miris dan harus ditindak tegas oknum-oknum seperti ini oleh pihak berwajib.
“Maka dari itu kami sangat mendukung tindakan hukum Polres Buru dan Polda Maluku di wilayah pertambangan rakyat Pulau Buru,“ kata Ruslan.
LSM dan lembaga adat juga meminta DPRD Kabupaten Buru agar segera membuat Perda sebagai pondasi untuk Izin Pertambangan Rakyat.
“Kami juga meminta kapada DPRD agar segara buat Perda sebagai pondasi untuk Izin Pertambangan Rakayat dan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Buru Jaidun Saaanun yakni melegalkan tambang Gunung Botak lewat koperasi karena sudah memiliki izin IPR sangat banar sebagai penyambung aspirasi masyarakat Kabupaten Buru,” ungkap Ruslan. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow