20 Koperasi Pertambangan Gelar Rapat Tahunan, Siap Bekerja Tanpa Perusahaan dan Investor di Area WPR Gunung Botak

oleh
oleh
20 koperasi pertambangan rakyat menggelar rapat tahunan yang berlangsung di Kantor Koperasi kawasan Bandar Angin Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (5/2/2025). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Sebanyak 20 koperasi pertambangan rakyat menggelar rapat tahunan yang berlangsung di Kantor Koperasi kawasan Bandar Angin Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (5/2/2025).

Rapat kerja ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buru Usman Samak yang didampingi Kabid Bidang Kelembangaan Koperasi. Rapat ini digelar untuk pembuatan laporan tahunan 20 koperasi selama tahun 2024.

Saat membuka rapat kerja, Usman meminta kepada ketua-ketua koperasi untuk melengkapi dokumen RAT sehingga koperasi secara administrasi memenuhi persyaratan dan bisa beraktivitas di areal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak Kabupaten Buru.

Koperasi yang sudah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa beraktivitas secara legal di kawasan WPR Gunung Botak.

“IPR ini milik koperasi, maka koperasi bertanggungjawab secara administrasi untuk pekerjaan di lapangan, sehingga kami minta yang masih kekurangan administrasi agar segera melengkapi,”  kata Usman.

Ketua Koperasi Putra Kayeli Bersatu, Ali Wael menegaskan tidak ada investor atau perusahaan yang bekerja di kawasan areal Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak. Hal yang sama juga disampaikan Ketua Koordinator 20 Koperasi Pertambangan Kayeli Peta Telo, Ruslan Arif Soamole.

Dia juga mengutuk keras atas aksi demo yang digelar di Desa Wamsait Kabupaten Buru oleh oknum penambang dan masyarakat pada Kamis (6/2/2025). Karena menurut  Ruslan, koperasi adalah payung hukum kepada agar bisa beraktivitas dengan legal secara kearifan lokal.

20 koperasi juga kata Ruslan sudah menyerahkan dokumen IPR kepada pimpinan adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kayeli. Mereka adalah Raja Kayeli, Pandi Wael, Pimpinan Adat Hinolong Bamang, Manalilin Besan, Pimpinan Adat Dataran Tinggi  Kapsodin, Ali Wael, Mata Temun, Yohanes Nurlatu dan Imam Adat Petuanan Kayeli, Onyong Wael.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Cabang Ambon Kini Punya Layanan Lewat Fitur WhatApp

“Kami juga minta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada oknum-oknum yang membawa nama adat dan koperasi melakukan provokasi terhadap masyarakat maupun penambang sehingga mengganggu Kamtibmas di wilayah kami,” kata Ruslan.

Ruslan menegaskan Permintaan pusat lewat Menteri ESDM RI tahun 2022 telah menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Maluku termasuk di Gunung Botak Kabupaten Buru.

Surat keputusan Kementerian ESDM RI bernomor. 113./K/MB.01/MEM.B 2022 tentang wilayah pertambangan rakyat Provinsi Maluku. Ia mengatakan kalau mereka sudah memiliki IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat di areal WPR Gunung Botak.

Dengan demikian tegas Ruslan atau biasa disapa Ucok ini, tidak boleh ada investor atau perusahaan yang masuk melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak karena tambang ini diberikan izin kepada koperasi dan masyarakat.

“Kami sudah siap bekerja dan menegaskan dilarang keras investor dan perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak karena pemerintah memberikan izin tambang ini kepada koperasi dan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Ucok. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.