TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Rapat Koordinasi Aplikasi e-Harmonisasi Raperda dan Raperkada yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Kamis (13/2/2025).
Dalam arahannya, Dhahana Putra menekankan bahwa para perancang peraturan perundang-undangan harus terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesionalisme, sikap, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan setiap perancang harus bekerja sesuai dengan arahan atasan serta memiliki surat perintah resmi sebelum melakukan proses harmonisasi regulasi.
Aplikasi e-Harmonisasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi Kanwil Kemenkum dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah. Dengan penerapan yang optimal, aplikasi ini dapat membantu mempercepat serta memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dhahana Putra juga menegaskan pentingnya menjaga marwah Kementerian Hukum dan HAM dengan selalu menunjukkan kinerja terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, dan seluruh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang di Kanwil Kemenkum Maluku secara virtual.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan aplikasi e-Harmonisasi dapat diterapkan secara efektif guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses harmonisasi peraturan daerah di Maluku. (Humas/Feas)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow