TERASMALUKU.COM,-AMBON-Untuk meningkatkan kapasitas dan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti pelatihan Paralegal pada hari kedua bagi kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) secara virtual, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, teknik pendampingan hukum, serta keterampilan advokasi sehingga mereka dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.
Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 18–20 Februari 2025 ini, bekerja sama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Maluku dengan menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Posbakumadin Pengadilan Negeri Saumlaki, serta Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya penguatan peran Pos Bantuan Hukum dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat luas.
Menurut Saiful kepedulian pemerintah terhadap kemudahan akses hukum hingga tingkat desa harus dimanfaatkan secara maksimal. Ia berharap dengan adanya paralegal dari Kadarkum, masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas.
“Melalui pelatihan ini, peran paralegal dalam membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan hak-haknya dalam bidang hukum semakin optimal, sekaligus memperkuat posisi Posbankum sebagai garda terdepan layanan hukum di daerah” ungkap Saiful. (Humas/H,S & Feas)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow