Kantor KPU Buru Dibakar OTK, Diduga Terkait Putusan MK Untuk PSU

oleh
oleh
Kantor KPU Buru di Kota Namlea terbakar pada Jumat dini hari. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Jumat (28/2/2025) dini hari diduga dibakar orang tak dikenal.

Kebakaran ini diduga terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang pada TPS tertentu hasil Pilkada Kabupaten Buru. Namun Polres Buru memastikan logistik Pilkada untuk pemungutan suara ulang dalam kondisi aman.

Kantor KPU Buru yang berada dipusat Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru Maluku ini terbakar pada Jumat dini hari sekitar pukul 2.00 WIT. Api membakar sejumlah ruangan di kantor KPU Buru ini. Api baru bisa dipadamkan sekitar  Jumat subuh.

Namun Kapolres Buru AKBP Sulatri Sukidjang mengatakan, api tidak membakar semua ruangan kantor KPU Buru. Kapolres juga menegaskan ruangan yang terbakar bukan menampung logistik hasil Pilkada termasuk logistik dan dokumen surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Logistik hasil pilkada dan surat suara dokumen PSU berada di gudang penampungan logistik KPU yang jaraknya jauh sekitar 1,5 kilometer dari Kantor KPU yang terbakar,” kata Kapolres saat dihubungi dari Ambon.

Kapolres memastikan, logistik dan dokumen PSU dalam kondisi aman. Kapolres juga menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait terbakarnya kantor KPU Buru ini, pihaknya tidak mau berspekulasi atas peristiwa ini.

“Hari ini tim dari Direskrimum Polda Maluku akan turun ke Namlea untuk membackup kami dalam pengusutan kasus ini. Kami juga pagi ini akan melakukan olah TKP,” kata Kapolres.

Sebelumnya MK mengambilkan gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amus Besan dan Hamsa Buton untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS tertentu. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.