TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Koperasi Sekunder Kayeli Peta Telo Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku secara tegas menolak keras masuknya investor atau perusahaan beroperasi di Gunung Botak.
Penegasan ini disampaikan Ketua Koperasi Sekunder Kayeli Peta Telo Ruslan Arif Soamole dalam siaparan persnya, Rabu (5/3/2025) kepada Terasmaluku.com. Ruslan menegaskan pemerintah telah memberikan izin kepada masyarakat adat lewat IPR-WPR bagi 20 koperasi untuk mengelola Gunung Botak terutama wilayah WPR. Karena itu kata Ruslan tidak ada alasan bagi investor atau perusahaan masuk mengelola tambang emas Gunung Botak.
Penegasan Ruslan ini menyusul adanya isu-isu yang dihembuskan pihak-pihak tidak bertanggungjawab kalau investor akan masuk kelola Gunung Botak. Ruslan menegaskan secara Undang-Undang Negara menjamin dan memberikan izin kepada 20 Koperasi Kayeli Peta Telo.
“Karena itu atas nama Ketua Koperasi Sekunder Kayeli Peta Telo, kami menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat, bahwa Izin Pertambangan Rakyat itu dikelola oleh masyarakat yang mana sesuai dengan Undang-Undang yang telah dikeluarkan kepada koperasi. Tidak ada investor, tidak ada pengusaha dalam bentuk apapun untuk bekerja di Gunung Botak, karena Gunung Bota sudah dikelola oleh masyarakat lewat IPR-WPR,” kata Ruslan.
Ruslan juga meminta Gubernur Maluku Hendrik Lawerissa agar segera regulasi IPR-WPR Gunung Botak berjalan karena sudah ada payung hukumnya. Ruslan mengatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan Pemerintah No 22 tahun 2010 tentang Wilayah pertambangan rakyat, dan koperasi yang memiliki IPR sebagai payung hukum untuk mengelola WPR.
“IPR dilarang keras dipindahtangankan kepada perusahaan atau investor, masyarakat secara de jure, de facto pemilik IPR lewat koperasi,” tegas Ruslan yang biasa disapa Ucok ini.
Menurut Uco koperasi adalah contoh rakyat yang sangat patuhi kukum di NKRI. Sebagai pemilik lahan dan pemegang IPR, ini contoh yang harus diikuti seluruh rakyat di Maluku.
Semua tahapan perundang-undangan pertambanan sudah dilaksanakan oleh koperasi yang dimiliki oleh masyarakat adat Pulau Buru.
Ucok mengatakan, para pemegang IPR dalam hal ini adalah Koperasi yang dimiliki oleh masyarakat adat harus dihormati dan dihargai oleh seluruh masyarakat di Pulau Buru, karena merekalah yang secara sah dapat melakukan semua proses penambangan dan pemurnian emas di Gunung Botak. “Kami juga minta negara harus mengharga hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ucok juga meminta semua pihak untuk mengormati masyarakat terutama masyarakat adat bekerja di Gunung Botak sesuai kearifan lokal apalagi di bulan suci Ramadhan ini agar perputarakan ekonomi makin baik di Kabupaten Buru. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow