Optimalisasi Regulasi, Kemenkum Maluku Lakukan Harmonisasi Dengan DPRD Ambon

oleh
oleh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon yang diinisiasi oleh DPRD Kota Ambon, Kamis (6/3/2025).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam upaya memperkuat regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon yang diinisiasi oleh DPRD Kota Ambon, Kamis (6/3/2025).

Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemungutan Uang dan Barang. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPRD Kota Ambon dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri.

Saiful menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum baru saja meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi pada 25 Februari 2025. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah dan kepala daerah.

Sementara menunggu akses penuh terhadap sistem tersebut, proses harmonisasi masih dilakukan secara manual dengan prosedural formil. Ranperda yang diajukan melalui surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah telah memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan dalam Rapat Pengharmonisasian.

“Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan yang akan ditetapkan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Semoga Kegiatan Rapat Harmonisasi pada hari berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Saiful.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Ambon, serta Tim Asistensi DPRD Kota Ambon.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan dapat lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat Kota Ambon. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.