TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi percepatan pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 serta menyosialisasikan Program Paralegal Pos Bantuan Hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak lebih banyak Raja/Kepala Desa berpartisipasi dalam ajang PJA, sekaligus memberikan pemahaman tentang peran strategis paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa/negeri, Jumat (7/3/2025).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan di beberapa desa/negeri di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Negeri Hative Besar, Negeri Tawiri, Negeri Laha, dan Negeri Hatu.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kemenkum Maluku yang dipimpin Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono ini memberikan penjelasan mengenai urgensi, mekanisme, serta persyaratan PJA 2025 dan Program Paralegal Pos Bantuan Hukum.
Dari hasil koordinasi ini, Negeri Laha menyatakan kesiapannya untuk ikut serta dalam Peacemaker Justice Award 2025. Sebagai tindak lanjut, pihak Negeri Laha akan didampingi oleh Tim PJA Kantor Wilayah Kemenkum Maluku dalam proses melengkapi persyaratan dan administrasi yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, terutama di daerah yang jauh dari layanan hukum formal.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa setiap desa/negeri memahami pentingnya paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Selain itu, Peacemaker Justice Award 2025 menjadi kesempatan bagi para pemimpin desa untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan yang adil dan harmonis,” ujar Saiful.
Dengan adanya program ini, Kemenkum Maluku berharap semakin banyak desa/negeri yang terlibat aktif dalam penguatan akses keadilan serta membangun sistem hukum yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow