TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Hukum Maluku mengadakan Rapat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku guna membahas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris secara virtual, Rabu (12/3/25).
Ketua MPDN Kabupaten/Kota membuka rapat dengan menjelaskan urgensi serta latar belakang permasalahan yang menjadi agenda pembahasan. Anggota MPDN turut menyampaikan pandangan mengenai kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pengawas PPAT.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kasus yang dibahas berada dalam lingkup kewenangan Majelis Pengawas PPAT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada notaris yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan tugas notaris agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga integritas profesi notaris di wilayah Maluku. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow