Antara Visi Misi dan Penguatan Politik Pemerintahan Baru SBT

oleh
oleh
Anshary Kelilauw. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Menjelang pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Seram Bagian Timur SBT oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri di antara Menyelaraskan Visi Misi yang menjadi acuan kinerja dan penguatan politik pemerintahan lima tahun ke depan, telah mempertimbangkan kompetensi, kinerja, serta kesesuaian dengan tujuan pembangunan berlandaskan pada beberapa ketentuan hukum. Demikian disampaikan tokoh muda anak negeri SBT, Anshary Kelilauw, Senin (17/3/2025).

Yang Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat OPD sesuai dengan kebijakan daerah dan aturan kepegawaian.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. OPD dibentuk berdasarkan kebutuhan daerah dan diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi bupati.

Kemudian Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Anshary mengungkapkan Penyelarasan Visi Misi dalam Pelantikan OPD oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja selaras dengan visi dan misi kepala daerah, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta tersebut menyebutkan beberapa tujuan harus di perhatikan

Pertama, memastikan Keselarasan Kebijakan dengan Program Prioritas, OPD yang dipilih harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap visi dan misi bupati serta mampu menerjemahkannya ke dalam program kerja yang konkret. Setiap OPD harus menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) yang sesuai dengan target pembangunan daerah.

Kedua, Meningkatkan Efektivitas Implementasi Program, Dengan menempatkan pejabat yang tepat, kebijakan dapat dieksekusi lebih cepat dan tepat sasaran. Pejabat yang diangkat harus mampu mengelola sumber daya secara efisien untuk mencapai target pembangunan.

Ketiga, membangun Sinergi antar-OPD

Visi dan misi bupati harus diterjemahkan ke dalam kerja sama antar-OPD, Agar program tidak berjalan sendiri-sendiri. Penyelarasan kebijakan antardinas dan lembaga terkait dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pencapaian hasil.

Keempat, menjamin Konsistensi dalam Pelayanan Publik, OPD yang telah dilantik harus mengutamakan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, sesuai dengan prioritas kepala daerah. Standar pelayanan perlu ditingkatkan agar selaras dengan target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, Mendorong Inovasi dalam Pemerintahan, OPD yang baru harus memiliki orientasi inovasi, terutama dalam pemanfaatan pendekatan baru dalam pelayanan publik.
“Program bupati bisa lebih cepat terwujud jika OPD mampu mengadopsi kebijakan berbasis data.

Keenam, Memonitor dan Mengevaluasi Kinerja OPD. Setelah pelantikan, perlu ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan setiap OPD bekerja sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Bupati dapat menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mengukur pencapaian OPD terhadap target pembangunan.

Sehingga tegas Kelilauw, Penyelarasan Misi dan Misi Bupati dengan OPD yang baru dilantik bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan penyelarasan ini bergantung pada komitmen, koordinasi, dan pengawasan yang ketat dari Bupati, Wakil Bupati dan seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten SBT.

Selanjutnya Soal Politik Pemerintahan yakni ada beberapa poin yang di sampaikan oleh Anshary, saat di hubungi via whatsap di jakarta, Pelantikan OPD oleh Bupati Fachri Alkatiri ini dapat memperkuat stabilitas pemerintahan dan politik dengan beberapa tujuan:

Pertama, menyatukan Arah Kebijakan Pemerintah Daerah, Dengan menempatkan pejabat yang sejalan dengan visi dan misi bupati, kebijakan daerah dapat dijalankan secara konsisten tanpa hambatan dari internal birokrasi. Kemudian OPD yang solid akan memastikan program pembangunan berjalan sesuai target tanpa adanya tarik ulur kepentingan politik.

Kedua, menghindari Dualisme Kepemimpinan di Birokrasi. Pergantian OPD dapat mengatasi potensi loyalitas ganda kepada pemerintahan dengan tidak sejalan, yang bisa menyebabkan ketidakefektifan dalam menjalankan program baru. Seterusnya dengan tim yang loyal pada kebijakan baru, keputusan pemerintah dapat diimplementasikan tanpa konflik internal.

Ketiga, meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah. Pelantikan OPD yang profesional dan berintegritas akan membangun citra pemerintahan yang kuat dan kredibel, Jika masyarakat melihat bahwa pemerintahan berjalan stabil dan efektif, mereka akan lebih percaya dan mendukung kebijakan yang diambil.

Keempat, mengurangi Potensi Gangguan Politik dalam Pemerintahan, Dengan penyegaran OPD, potensi manuver politik dari pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan baru bisa diminimalkan. Pemerintah dapat lebih fokus pada kinerja dan pelayanan publik tanpa terganggu oleh kepentingan politik tertentu di dalam birokrasi.

Kelima, Memastikan Stabilitas dalam Pengambilan Keputusan, Dengan OPD yang kompak, keputusan strategis dapat diambil dengan cepat dan dijalankan secara efektif.
Tidak ada lagi ketidaksepakatan di internal OPD yang bisa menghambat kebijakan pemerintah daerah.

Ke enam, Meningkatkan Sinergi dengan DPRD dan Stakeholder Lainnya, OPD yang telah disusun dengan baik akan lebih mudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPRD serta pihak lain seperti dunia usaha dan masyarakat sipil. Ini akan memperkuat dukungan politik terhadap kebijakan pemerintah daerah, sehingga program pembangunan berjalan lebih lancar.

Kemudian yang ke-tujuh, Menghindari Ketidakpastian dalam Pemerintahan, Jika OPD tidak segera disesuaikan dengan pemerintahan baru, maka bisa terjadi kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan, karena ada pejabat yang masih berpihak pada kebijakan ganda, Dengan pelantikan yang tepat, transisi pemerintahan menjadi lebih mulus, dan stabilitas tetap terjaga.

“Pelantikan OPD yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi akan menciptakan pemerintahan yang stabil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari kita kawal pemerintahan ini secara saksama dalam tempo yang secepat cepatnya sesuai dengan slogan SBT gerak Cepat,”tegas Mapresma UAI ini. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.