TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon kembali menghimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Maluku, khususnya wajib pajak orang pribadi (OP) agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2025.
Himbauan ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Dian Savitri Esthi Wardani menjelang berakhirnya pelaporan SPT Tahunan PPh OP 31 Maret 2025.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak di provinsi Maluku khususnya wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024 paling lambat 31 Maret 2025,” kata Dian, Selasa (25/3/2025).
Untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak diminta untuk dapat melaporkannya secara online melalui aplikasi e-Filing.
“SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara online melalui e-filing di situs www.djponline.pajak.go.id, itu lebih cepat dan lebih nyaman,” ungkapnya.
Namun, apabila wajib pajak mengalami kendala, dapat mendatangi kantor KPP Pratama Ambon maupun kantor KP2KP yang ada di seluruh provinsi Maluku.
“Kalau pun belum bisa (menggunakan e-Filing) silahkan datang ke kantor pajak baik di kota Ambon maupun KP2KP yang ada di Kota/Kabupaten di provinsi Maluku, namun ingat tanggal 27 Maret 2025 adalah hari kerja terakhir sebelum libur Nyepi dan Idul Fitri,” tambahnya lagi.
Untuk pelaporan SPT OP maupun wajib pajak badan tahun 2024, KPP Pratama Ambon membentuk Posko dan Satgas yang melayani wajib pajak di Lantai V Gedung Keuangan Negara Ambon. Posko dan Satgas ini juga melayani layanan CORETAX yang akan dibuka hingga Kamis 27 Maret pukul 17.00 WIT.
Liputan : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow