DPRD Maluku Tengah Lakukan Sidak PT WLI di Seram Utara

oleh
Komisi II DPRD Maluku Tengah melakukan sidak ke Perusahaan PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Maluku, Kamis, (17/4/2025). FOTO : Sahdan Fabanyo

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Komisi II DPRD Maluku Tengah melakukan sidak ke Perusahaan PT Wahana Lestari Investama (WLI) di Desa Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Maluku, Kamis, (17/4/2025).

Sidak tersebut didasari atas laporan masyarakat terkait limbah perusahaan yang merusak tanaman warga dan hutan mangrove di pesisir Pasahari, tepatnya di Desa Lama, desa tersebut. Kemudian hak guna lahan, air bersih, upah, kontrak kerja, pekerja yang tidak mengakomodir masyarakat, serta CSR yang harus diperhatikan oleh perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar serta HGU.

Sebelum mendatangi kantor perusahaan, Komisi II terlebih dahulu menemui warga Pasahari untuk mendengar keluh kesah mereka terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan itu.

Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah Arman Mualo dalam rapat tersebut mengatakan, semua aspirasi yang didengar langsung maupun yang sudah dilaporkan secara resmi ke DPRD akan ditindaklanjuti dan apabila benar, pihak perusahaan harus berani bertanggung jawab atas kerugian tanam warga yang rusak akibat dampak pembuangan limbah di sekitar wilayah desa

“Semua aspirasi yang sudah disampaikan akan kami tindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila benar-benar bersalah,” kata Mualo saat mendengar masukan dari warga setempat.

PT. WLI merupakan perusahaan milik Karel Albert Ralahalu, mantan Gubernur Maluku, yang telah bergerak di sektor tambak udang sejak tahun 1996 di daerah tersebut. Namun, kehadiran perusahaan dinilai belum memberikan dampak positif bagi masyarakat Negeri Pasahari Kampung Lama

Selain itu, Ketua Komisi II Julius Watimena mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan desa, karena proses hingga HGU terbit pasti ada persetujuan desa dan itupun tidak boleh lebih dari 5 hektare.

“Karena kewenangan penerbitan HGU di atas 10 hektare adalah Provinsi. Kabupaten hanya boleh menerbitkan 5 hektare,” jelasnya.

Politikus PDIP itu juga menduga kawasan permukiman Desa Pasahari lama itu sudah masuk HGU milik perusahaan. Oleh karena itu, Pemprov harus menyiapkan dokumen awal masuknya perusahaan itu, karena ini masalah perdata kalau benar-benar perusahaan itu melakukan pelanggaran, bisa dituntut.

“Mungkin saja kawasan ini sudah masuk HGU, oleh karena itu kami minta warga menyiapkan dokumennya dan memberikannya kepada kami, karena ini masalah perdata,” ungkapnya.

Sementara itu, Halid Makatita, HRD PT. WLI cabang Pasahari, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Komisi II DPRD terkait persoalan itu.

Dikatakannya, untuk menjawab permasalahan yang terjadi, bukan kewenangannya untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan tersebut, silakan ke Kantor Pusat PT. WLI yang berada di wilayah Opin, Kecamatan Seram Utara, kalau di Pasahari hanya cabang dari Kantor Pusat Opin.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan di sini. Terkait permasalahan ini, kewenangannya ada di Kantor Pusat Opin. Di sini kami hanya cabang, jadi tidak memiliki kewenangan penuh,” jawab Halid, saat berdialog dengan sejumlah anggota DPRD di kantornya.

Usai bertemu dengan PT. WLI Pasahari, Komisi II DPRD Malteng, langsung melanjutkan perjalanan ke Kantor Pusat PT. WLI yang berada di wilayah Opin untuk menanyakan permasalahan lebih lanjut. Di sana, Anggota Komisi II melanjutkan dialog dengan pimpinan di Kantor Pusat Opin.

Bapak Ong, selaku pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut, mengatakan, permasalahan limbah untuk wilayah tambak Pasahari akan diupayakan agar limbahnya tidak dibuang ke laut lagi.

“Jadi untuk Pasahari akan dimaksimalkan agar limbahnya tidak dibuang ke laut,” kata Pak Ong.

Ia juga mengatakan, permasalahan limbah di wilayah tersebut sudah didatangi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pengambilan sampel air sudah dilakukan di empat titik, namun hasilnya belum keluar. Kemudian terkait HGU di wilayah Pasahari memang ada namun ada beberapa tempat yang belum digarap.

Lanjutnya, Terkait upah buruh, perusahaan memiliki pekerja percobaan, pekerja kontrak, dan pekerja harian. “Untuk pekerja kontrak sebesar Rp4 juta per bulan,” ujarnya tanpa menyebut rincian gaji lainnya.

Hidayat Samalehu, Wakil Ketua Komisi II DPR dalam kesempatan itu juga menyampaikan, dampak limbah perusahaan yang merusak tanaman warga Pasahari. Menurutnya perusahaan harus berani bertanggung jawab mengganti rugi tanaman tersebut.

“Ini sudah jelas dampak limbah, jadi perusahaan harus mengganti rugi tanaman warga yang rusak,” tegas Hidayat.

Ia juga menambahkan, untuk pembahasan lebih lanjut, PT. WLI akan diundang ke DPRD untuk membahas masalah tersebut bersama-sama.

Hadir dalam sidak tersebut Wakil Ketua DPRD Malteng Arman Mualo, Ketua Komisi II, Julius Watimena, Wakil Ketua Hidayat Samalehu, Sekretaris Komisi Fahri Latukau, Anggota Komisi, Ardiyansyah Makatita, La Deno, Ahmad Ajlan Alwi, Edi Bakarbessy, Jainal Efendi Ie, dan Hasan Alkatiri.

Penulis Nair Fuad

No More Posts Available.

No more pages to load.