DPRD Maluku Tengah Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Negeri Tananahu

oleh
Dari kiri, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa. FOTO : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-DPRD Maluku Tengah berencana menggelar rapat lintas komisi dengan Pemerintah Daerah untuk membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Tananahu dengan perusahaan perkebunan PTPN XIV Kebun Awaya.

Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa menegaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Maluku Tengah beberapa waktu lalu. Rapat tersebut secara khusus membahas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PTPN XIV atas lahan seluas lebih dari 3.000 hektare di wilayah Desa Tananahu.

“DPRD memandang penting untuk segera menggelar rapat lintas komisi yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara konkret dan tidak berlarut-larut. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan status tanahnya,” kata Haurissa di Masohi, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, DPRD Maluku Tengah siap memfasilitasi proses penyelesaian tersebut, bahkan jika diperlukan menjembatani rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jangan sampai hak masyarakat adat diabaikan. Ini masalah keadilan dan kepastian hukum. Kita tidak ingin konflik ini berlanjut ke generasi berikutnya tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Haurissa .

Sebelumnya, pada Senin (5/5/2025), komisi di DPRD setempat telah menggelar Rapat Dengar Pendapat namun belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat Desa Tananahu dengan PTPN XIV. Warga tetap bersikukuh bahwa tanah yang diklaim perusahaan pelat merah itu adalah tanah ulayat mereka yang tidak pernah dilepaskan secara sah atau diberikan kepada pihak mana pun.

Di sisi lain, pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut termasuk dalam areal HGU yang diberikan kepada mereka pada tahun 1982.

Berdasarkan data yang dihimpun, PTPN XIV pertama kali memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut pada tanggal 1 Januari 1982 dengan masa berlaku selama 30 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Namun, setelah berakhirnya masa HGU tersebut, hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan izin HGU bagi perusahaan tersebut. Namun, pada tahun 2019 lalu, PTPN XIV diketahui telah melakukan reklamasi sekitar 3.458 hektare lahan sebagai hak milik perusahaan, tanpa adanya persetujuan atau keterlibatan resmi dari masyarakat Tananahu sebagai pemilik tanah adat tersebut.

Hal tersebut kemudian memicu protes keras dari warga, yang menilai tindakan PTPN XIV sebagai bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat. Mereka menuntut agar perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

Penulis Nair Fuad

No More Posts Available.

No more pages to load.