Demo Mahasiswa Dukung Pemprov Maluku Agar Koperasi Kelola Tambang Emas Gunung Botak

oleh
oleh
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) berunjukrasa di kawasan Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Senin (19/5/2025) terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) berunjukrasa di kawasan Simpang Lima Kota Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Senin (19/5/2025) terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.  Pengunjukrasa juga berdemo di Kantor DPRD Kabupaten Buru.

Dalam aksinya mereka mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku agar koperasi yang sudah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) seceparnya mengelola kawasan WPR Gunung Botak Kabupaten Buru.

“GMPRI dan IMM mendukung penuh 10 koperasi kelola Gunung Botak dengan izin IPR, tangkap Ibrahim Wael dan kroni-kroninya, mendesak Polres Buru melakukan penyisiran di tambang ilegal Gunung Botak,” demikian tulisan spanduk yang dibawa pengunjukrasa.

Dalam aksinya mereka menyatakan mendukung sikap Pemprov Maluku agar koperasi yang sudah memiliki IPR mengelola kawasan WPR Gunung Botak. “Mendukung Pemerintah Provinsi Maluku agar secepatnya koperasi kelola Tambang Emas Gunung Botak sesuai dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Sekretaris IMM Cabang Namlea, Arin Burugana dalam aksinya.

Pendemo diterima anggota DPRD Kabupaten Buru

Pengunjukrasa juga meminta Pemerintah Kabupaten Buru tetap mendukung pihak koperasi yang sudah mengantongi IPR. “Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Buru agar bersinergi dengan Kepolisian dan TNI agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak,” kata Zulfikar Kapota, pendemo dari GMPRI.

Dalam tuntutan aksinya pendemo meminta Polres Buru dan Polda Maluku menangkap Ibrahim Wael, terkait dengan tindakan yang dilakukan dalam menciptakan kegaduhan dan melegalkan dompeng di tambang Gunung Botak. Tidakan tersebut tidak didasari dengan Undang-Undang Pertambangan dan Minerbal, dan mencoba melawan pemerintah dalam proses melegalkan WPR dalam hal ini IPR.

“Tangkap Mansur Wael (MW) dan Ahmad Wael (AW) yang melakukan penagihan pajak dompeng 10 juta rupiah perdompeng atas perintah Ibrahim Wael,” demikian bunyi tuntutan pendemo yang dibacakan Sekretaris IMM Cabang Namlea, Arin Burugana.

Pendemo juga meminta kepada Pemprov Maluku, Pemkab Buru, agar mengawal dan memperhatikan persoalan penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat demi kemaslahatan orang banyak.

“Mendukung penuh Polres Buru dalam mengawal setiap persoalan yang ada pada daerah Kabupaten Buru terkhususnya persoalan penerbitan IPR dan penertiban WPR,” kata Arin Burugana saat membacakan tuntutan pendemo.

Aksi demo ini mendapat pengawalan dari aparat Polres Buru dan berlangsung damai.

Editor : Husen

 **) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.