TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Buru, Ruslan Arif Soamole melaporkan seorang warga bernama Ibrahim Wael ke Polres Buru atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai ujaran kebencian. Laporan tersebut disampaikan Ruslan melalui kuasa hukumnya, Harkuna Litiloly di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru, Selasa (20/5/2025).
Laporan ini juga didukung Pimpinan Anak Rating se-Kabupaten Buru, DPW PBB Provinsi Maluku dan DPP PBB. Dalam laporan ke Polres Buru, Harkuna mengatakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik disertai ujaran kebencian itu diduga dilakukan terlapor di laman akun facebook (FB) miliknya bernama Ibrahim Wael pada tanggal 9 Mei 2025.
Ceritanya bermula pada tanggal 19 April 2025, pelapor atas nama Ketua DPC PBB Kabupaten Buru menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Buru atas kinerjanya yang baik dalam mengungkap pelaku pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru.
Apresiasi dalam bentuk video itu kata Harkuna disebarkan ke media sosial, namun terlapor diduga telah mentransmisikan video pelapor melalui media sosial FB yang diduga milik terlapor sendiri dengan menggunakan tulisan dengan kalimat mengandung unsur mencemarkan nama baik pelapor dan institusi partainya, PBB baik secara lokal maupun nasional.
“Perbuatan terlapor merupakan tindak pidana pencemaran nama baik disertai dengan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 27A, jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 310 KUHP, jo. Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh saudara Ibrahim Wael di akun Facebook yang bernama Ibrahim Wael yang diketahui pada tanggal 9 Mei 2025,” kata Harkuna.
Harkuna menyebutkan perbuatan terlapor tersebut dilakukan sekitar pukul 22:15 WIT pada 9 Mei 2025. Akun Facebook bernama Ibrahim Wael yang diduga kuat milik Ibrahim Wael beralamat tempat tinggal di Desa Kaiely, Kecamatan kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
“Bahwa akun tersebut memposting sejumlah bahasa atau kalimat-kalimat dan atau narasi serta video milik pelapor yang mengandung unsur pencemaran nama baik pelapor serta provokatif dan ujaran kebencian serta tuduhan-tuduhan terhadap diri pelapor yang tidak berdasar yang menurut pelapor yang diduga dengan maksud untuk membuat nama pelapor tercemar serta mengundang publik untuk membenci pelapor,” jelas Harkuna.
Bahwa dalam postingan tersebut, terlapor juga menuduh pelapor telah melakukan penipuan terhadap Kapolres Buru serta pejabatan TNI. Terlapor juga memuat bahasa-bahasa provokatif dengan menuduhkan pelapor telah melakukan konspirasi dengan pihak lain yang sifatnya negatif terhadap diri pelapor.
“Bahwa dari postingan terlapor tersebut telah menuai tanggapan yang sifatnya negatif dari netizen terhadap diri pelapor sehingga pelapor merasa malu dan mengalami kerugian secara materil maupun immaterial,” ungkapnya.
Untuk mempermuda penyidik dan atau penyidik pembantu dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini, pelapor melampirkan dua orang saksi dan alat bukti surat berupa screenshot postingan dan percakapan.
“Saya mohon kiranya kepada Kapolres Pulau Buru C.q Kasat Reskrim Polres Buru agar dapat memerintahkan penyidik dan atau penyidik pembantu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” kata Harkuna.
Editor : Hamdi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow