TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di STIKES Maluku Husada Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Materi pertama disampaikan oleh Hamdan, Analis Muda Kekayaan Intelektual, dengan judul “Pengenalan Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi”.
Dalam paparannya, Hamdan menjelaskan secara menyeluruh mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual yang relevan di lingkungan kampus, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya berbagai inovasi yang harus dikenali dan dilindungi sejak awal.
“Kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat tumbuhnya ide-ide kreatif dan inovatif. Penting bagi mahasiswa dan dosen untuk mengetahui cara melindungi hasil karya mereka agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Materi kedua disampaikan oleh Muhammad Indrus Nurbati, Penyuluh Hukum Pertama, dengan judul “Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta”.
Ia mengulas urgensi perlindungan hak cipta bagi karya-karya yang dihasilkan, serta langkah-langkah praktis dalam proses pendaftarannya. Indrus juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat diperoleh apabila suatu karya telah memiliki kekuatan hukum melalui pendaftaran.
“Hak cipta yang terdaftar memberi kepastian hukum dan bisa menjadi aset yang bernilai ekonomi. Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga penguatan posisi pencipta di tengah persaingan,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan mahasiswa dan dosen STIKES Maluku Husada. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan yang mencerminkan tingginya minat terhadap perlindungan karya intelektual di bidang akademik dan praktis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi pemicu meningkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat kampus dalam pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami berharap paparan para narasumber mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Yang terpenting, setelah ini ada tindak lanjut nyata dalam bentuk pendaftaran kekayaan intelektual oleh para peserta,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih terstruktur dan produktif, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow