TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan Bahan Bakan Minyak (BBM) akan tunduk patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Regional Papua Maluku akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM. Sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran di dalam kontrak kerjasamanya.
“Terkait dengan adanya informasi yang diterima bahwa SPBU Kompak 86.97506 Saparua menjual BBM Pertamax dengan harga Rp. 12.800 per liter. Berdasarkan pengecekan di lapangan didapati Pihak SPBU dengan tidak sengaja lalai dalam melakukan perubahan harga BBM Pertamax yang berlaku di Bulan Mei yang semula Rp 12.800 perliter turun menjadi Rp 12.700 perliter,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Papuan Maluku, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abas.
Ispiani mengatakan pihak SPBU sudah melakukan perubahan dan setting harga per 24 Mei 2025 menjadi Rp 12.700,- per iter. Pihak SPBU bersedia bertanggung jawab dengan membuka posko pengembalian kelebihan pembelian Pertamax kepada konsumen pembeli SPBU.
“Mengacu pada kelalain yang dilakukan, SPBU akan diberikan pembinaan dalam bentuk Surat Peringatan,” jelas Ispiani.
Ispiani menjelaskan, Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow