Kemenkum Maluku Dorong Penguatan Regulasi Daerah: Lima Ranperbup Maluku Tengah Diharmonisasi

oleh
oleh
Kemenkum Maluku bersama sejumlah pejabat Pemkab Maluku Tengah, Selasa (17/6/2025).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam rangka memperkuat sistem hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Malteng. Diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bagian Perekonomian SDA dan Administrasi Pembangunan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah. Rapat ini juga melibatkan Kelompok Kerja Pengharmonisasian dari Kanwil Kemenkumham Maluku.

Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya proses harmonisasi regulasi daerah sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024.

“Proses ini bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan jaminan agar produk hukum daerah sejalan dengan sistem hukum nasional dan tidak bertentangan satu sama lain,” ungkap Saiful Sahri.

Adapun lima Ranperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini mencakup Ranperbup tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati, Ranperbup tentang, Tugas, dan Fungsi serta SOTK Sekretariat Daerah, Ranperbup tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ranperbup tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kanwil Kemenkum di daerah dalam memfasilitasi perumusan regulasi yang berkualitas, selaras, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Saiful juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi aktif antara Kanwil dan Pemda Maluku Tengah dalam berbagai program hukum seperti penyuluhan hukum, paralegal justice award, indeks reformasi hukum, dan penguatan JDIH.

“Kami telah mengembangkan sistem E-harmonisasi untuk mempercepat layanan harmonisasi peraturan di daerah. Ini adalah wujud nyata transformasi digital dalam birokrasi hukum,” tambahnya.

Rapat ini menjadi bukti komitmen kuat antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan aspiratif. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.