TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah (Malteng) resmi membentuk dan menetapkan Panitia khusus (Pansus) A dan B serta Panita Kerja (Panja) dalam rapat Paripurna ke 5 masa sidang ke II 2025 di Ruang Paripurna DPRD Malteng, Senin (23/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Herry Men Card Haurissa dan Wakil Ketua I DPRD, Arman Mualo kemudian hadiri mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir yakni Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Silviana Mattemmu serta OPD setempat.
Dalam rapat itu, Ketua DPRD Malteng Herry mengatakan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nonor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dijelaskan pada bagian kedua perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota pasal 17 ketentuan mengenai tata cara perencanaan penyusunan Propemperda kabuaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 sampai dengan pasal 16 berlaku secara mutandis terhadap perencanaan penyusunan Propemperda kabupaten/kota.
Ia melanjutkan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga dasar pijak dalam perencanaan penyusunan peraturan daerah pada lingkup pemerintah daerah dan DPRD, sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat (5) dalam keadaan tertentu, DPRD kabupaten/kota atau Buati/Walikota dapat memgajukan rancangan perda di luar Propemperda karena alasan :
A. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam;
B. Menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
C. Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah;
D. Perintah dari ketentuan peraruran perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prapemperda ditetapkan.
Dari ketentuan Permendagri di atas, serta dilatar belakangi dengan Rapat Kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD bersama pemerintah daerah yang di wakili oleh Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Setda Maluku Tengah.
Dalam rapat tersebut, Herry menyampaikan agar Perda-Perda yang sudah diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD sebagai hak usul harus dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan produk Perda yang berkualitas, sehingga apa yang menjadi harapan dan kenginginan dari pada pemangku kepentingan dalam mengatur dan mengelola tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Maka dengan sendirinya dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Herry.
Herry bilang paripurna yang dilaksanakan ini untuk pembentukan dan penetapan Pansus A, Pansus B dan Panja DPRD.
“Untuk itu, saya berharap Pansus dan Panja ini DPRD bekerja dengan maksimal, cepat, tepat, efektif dan efisien. Mengingat waktu kita saat ini sangat terbatas, karena bersamaan dengan agenda pembahasaan LPJ tahun anggaran 2024 dan persiapan penyamaian KUA-PPAS RAPBD tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD meminta dengan hormat kepada saudara Bupati dan jajaranya, para pimpinan OPD yang ikut terlibat langsung dalam proses pembahasan Ranperda ini, agar selalu proaktif dalam mengahdiri rapat pembahasan bersama pansus tersebut sehingga ranperda yang di targetkan untuk masa persidangan II dan III tahun sidang 2025 bisa tercapai.
Penulis : Nair Fuad
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow