TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam upaya mempercepat pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku terus menggencarkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Salah satu langkah strategis dilakukan dengan menggandeng para notaris untuk mempercepat proses legalisasi koperasi. Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, melakukan pengawasan langsung terhadap notaris wilayah kerja Kabupaten Maluku Tengah, Yashmin Seiff, Senin (1/7/2025).
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendirian koperasi di masa injury time, sekaligus tindak lanjut arahan pimpinan pusat terkait program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
“Percepatan pembentukan koperasi ini bukan hanya soal target administratif, tetapi menyangkut harapan masyarakat untuk memiliki wadah ekonomi yang sah dan berdaya saing. Kami berharap notaris dapat menjadi bagian aktif dalam proses ini,” tegas Saiful.
Ia menekankan pentingnya peran notaris dalam proses legalisasi koperasi, khususnya dalam penyusunan dan pengesahan akta pendirian. Saiful berharap kemitraan ini dapat menciptakan kemudahan birokrasi tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kepastian hukum.
Sementara itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Maluku Tengah, Yashmin Seiff, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kelancaran proses pendirian koperasi melalui pelayanan pembuatan akta yang cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saiful juga menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah Maluku Tengah akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh tahapan percepatan pendirian koperasi berjalan efektif, terukur, dan sesuai target waktu.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bersama antara pihak Kanwil dan Notaris untuk saling mendukung proses legalisasi koperasi, serta menjamin keberlanjutan pembentukan koperasi berbadan hukum di Provinsi Maluku.
“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa Koperasi Merah Putih tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di desa dan kelurahan di seluruh wilayah Maluku,” tutup Saiful. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









