Kakanwil Kemenkum Maluku Dukung Harmonisasi Pergub Koperasi Merah Putih

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan komitmen kuatnya dalam mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Maluku.

Hal ini ditegaskannya dalam sambutan resmi saat membuka Rapat Pengharmonisaian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ambon, Senin (14/7/2025).

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, serta Tim Pokja Pengharmonisasian, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan program prioritas nasional ini.

“Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan koperasi berbasis desa dan kelurahan. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Saiful Sahri.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa pengharmonisasian regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia menekankan bahwa peran Kanwil Kemenkum sangat strategis dalam mendampingi daerah agar regulasi yang disusun memenuhi kaidah hukum formal dan substansial.

Diakhir sambutannya, Saiful menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara instansi vertikal dan pemerintah daerah. Ia berharap Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Maluku. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.