TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Rabu (23/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu membuka ruang partisipasi aktif kampus dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, baik oleh dosen, mahasiswa, maupun lembaga riset yang ada.
“Kementerian Hukum siap mendampingi seluruh proses perlindungan kekayaan intelektual. Inovasi harus mendapat tempat yang layak, dan perlindungan hukumnya harus menjadi prioritas,” ujar Kakanwil.
Rektor UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Abidin Wakano menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong dosen dan mahasiswa untuk aktif melakukan pendaftaran kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa UIN berkomitmen menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian integral dalam pengembangan akademik dan riset kampus.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Reza Aditiyas Ananda dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Husen Wattimena disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum Maluku dan Rektor UIN Ambon.
Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi civitas akademika, sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. (HUMAS)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow