Kantor Imigrasi Ternate, Malut Deportasi 23 Warga Asal Vietnam

oleh
oleh
Petugas Kantor Imigrasi Ternate mendeportasi 23 warga negara asing asal Vietnam, Senin (28/7/2025). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

TERASMALUKU.COM,-TERNATE-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara (Malut) mendeportasi 23 warga negara asing asal Vietnam yang masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BPK) 30 hari.

Kepala Kanwil Imigrasi Maluku Utara Ridwan Muhammad di Ternate, Senin menyampaikan pihaknya mendeportasi 23 warga negara Vietnam ke negara asal, karena setelah dilakukan penyelidikan visa yang digunakan untuk wisata namun ditemukan fakta untuk tujuan lain.

Ia menjelaskan kronologis awal Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan 23 warga Vietnam pada Sabtu (26/7/2025) di dua tempat.

Awalnya 9 orang warga Vietnam diamankan di penginapan Tiara Inn dan 14 orang lainnya di salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara yang disewa sebagai tempat tinggal sementara”, ujarnya.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari pihak penginapan Tiara Inn mengenai keberadaan sembilan WN Vietnam yang menginap sejak Kamis (24/7/2025).

Kemudian, tim melakukan pemantauan selama 24 jam. Pada Sabtu (26/7/2025), setelah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 23 warga negara Vietnam oleh Kantor lmigrasi Kelas II Non TPI Bau Bau, pihaknya langsung bergerak menuju Tiara Inn untuk mengamankan WN Vietnam tersebut.

Setelah pengembangan kasus, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan WN asal Vietnam lainnya di sebuah rumah sewa yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan WN Vietnam tersebut,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 23 warga Vietnam ini mengaku adalah pemegang Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan wisata.

“Namun, kami menemukan fakta bahwa keberadaan mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan,” katanya.

Imigrasi menjerat keseluruhan WN Vietnam ini dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : “Pejabat lmigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Warga negara Vietnam tersebur dan dikenakan Tindakan Administratif berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami berencana untuk melakukan pendeportasian pada hari Selasa (29/7/2025).

Ia berharap dengan pelaksanaan Deportasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba untuk melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ternate akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.

Ia menilai keberhasilan pengamanan 23 WN Vietnam ini juga merupakan bukti sinergi yang baik antara Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ternate dengan masyarakat.

“Laporan dari masyarakat maupun pihak pengurus penginapan menjadi kunci penting dalam penegakan hukum keimigrasian,” katanya.

Sembilan warga Vietnam masuk melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juli 2025 kemudian terbang menuju Ternate via Makassar.

Setelah tiba di Ternate, 9 warga Vietnam tersebut menginap di penginapan Tiara lnn. Sementara 14 lainnya tiba di Indonesia terlebih dahulu pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian terbang ke Ternate dan tinggal di Ternate selama 2 hari.

Rombongan 14 warga Vietnam tersebut kemudian berangkat ke Ambon dan tinggal selama 9 hari di Ambon lalu kembali ke Ternate dan menginap di rumah yang disewa di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Dengan pelaksanaan Deportasl inl, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba untuk melanggar peraturan keimigrasian di lndonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor lmigrasi Kelas I TPI Ternare beserta jajaran Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian atas respon cepat dalam menegakan Hukum Keimigrasian di wilayah Maluku Utara, khususnya dı Kota Ternate,” kata dia.

Pewarta : Abdul Fatah/Antara
Editor : Azhari

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.