Oknum Kepsek SD di SBT Jadi Tersangka Pencabulan Siswinya Hingga Hamil

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kapolres SBT AKBP Alhajat memperlihatkan barang bukti terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, di Balu, Sabtu (23/8/2025). ANTARA/Winda Herman

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku menetapkan oknum kepala sekolah (kepsek) pada salah satu sekolah dasar (SD) di daerah itu berinisial IS (40) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan siswinya.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat, yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (24/8/2025), mengatakan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan pada 19 Agustus 2025 berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, rangkaian kegiatan penyelidikan melaksanakan gelar perkara dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Alhajat

Alhajat menerangkan usai ditetapkan tersangka, IS langsung ditahan pada Jumat (22/8/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han /VIII/ RES. 1.24/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Dia juga mengungkapkan barang bukti yang disita kepolisian dalam kasus ini berupa satu baju kaos olahraga warna hijau milik korban. Kemudian satu baju kaos dalam warna putih milik korban, satu buah celana olahraga warna hijau milik korban serta satu buah celana pendek warna coklat milik korban.

“Dari barang bukti tersebut dan alat bukti yang diperoleh kita bisa menetapkan IS sebagai tersangka, “jelasnya.

Dia menjelaskan motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.

Alhajat menyebutkan persetubuhan terjadi pertama pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIT. Kedua, pada Februari 2025.

Kemudian pada Maret 2025, aksi bejat IS kembali dilakukannya kepada korban di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru tepatnya di semak-semak di pinggir pantai belakang SDN 7 Teluk Waru.

Terakhir IS cabuli FL pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di kebun warga Desa Salas, Kecamatan Bula.

Menurut dia, IS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya.

Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Laode Masrafi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.