Kemenkum Bahas Masa Depan Paralegal dalam Bantuan Hukum di Indonesia

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu menggelar Diskusi Startegi Kebijakan Hukum Tahun 2025, dengan fokus pada evaluasi dan penguatan kebijakan terkait peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum di Indonesia.

Disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis implementasi dan evaluasi terhadap Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum La Margono, serta Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Maluku dari ruang rapat pimpinan.

Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu membuka acara dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis.

Dalam sambutannya, Junarlis menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Permenkumham yang telah berjalan selama empat tahun tersebut.

“Kita perlu mengukur sejauh mana kehadiran paralegal mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperluas akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan realita di lapangan,” tegas Junarlis.

Ia menambahkan, paralegal memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Oleh karena itu, perlu ada jaminan terhadap hak, kewajiban, dan kompetensi mereka melalui sistem pelatihan yang berkelanjutan serta pengawasan yang tepat.

Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian dua materi utama. Prof. Herlambang membuka sesi dengan membedah Kedudukan Paralegal dalam Hukum Acara, yang menyoroti tantangan hukum formal yang dihadapi paralegal dalam mendampingi masyarakat.

Sementara itu, R.S. Habibi, S.H., M.H., dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), memaparkan strategi kebijakan untuk memperkuat peran paralegal di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, peningkatan kapasitas, serta penyusunan standar kompetensi yang lebih terukur bagi paralegal.

Diskusi ini menjadi momen penting dalam merumuskan arah kebijakan hukum yang lebih adaptif dan inklusif ke depan. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembenahan regulasi dan pelibatan aktif paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional.

“Melalui strategi hukum 2025, diharapkan lahir formulasi kebijakan yang tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.