Tim Pengawasan Bahas WNA di Maluku Tengah, Perkuat Sinergi dan Kerja Sama

oleh
Penulis: Nair Fuad  |  Editor: Red
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfihsyahri sedang memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan WNA di Hotel Lelemuku, Kota Masohi Rabu, (3/9/2025). FOTO: TERASMALUKU.COM/Nair Fuad

TERASMALUKU.COM, -MASOHI – Asisten III Setda Maluku Tengah, Halid Pattisahusiwa, mewakili Bupati Zulkarnain Awat Amir, membuka rapat koordinasi dan pembahasan Tim Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Maluku Tengah, Rabu (3/9/2025).

Ia menyatakan bahwa rapat koordinasi ini krusial, sebagai wadah koordinasi antar pemangku kepentingan dan anggota Tim Pengawasan WNA untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam pengawasan WNA di Kabupaten Maluku Tengah.

“Sebagaimana kita pahami, keberadaan WNA yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah hukum Indonesia memerlukan perhatian semua pihak,” ujarnya.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA sangat penting untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara, serta merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi mengenai pengawasan kegiatan WNA di daerah sesuai bidang tugasnya masing-masing mutlak diperlukan.

“Melalui Tim PORA, kami memiliki platform resmi untuk bertukar informasi, mengembangkan strategi pemantauan, dan menindaklanjuti potensi pelanggaran yang melibatkan WNA. Terutama dalam iklim efisiensi saat ini, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dan efektivitas pemantauan,” harapnya.

Halid mengatakan bahwa kolaborasi dan koordinasi di semua tingkatan, dari desa hingga kabupaten, harus terus dijaga untuk memastikan ketersediaan data yang mutakhir dan lengkap.

Di tempat yang sama, Doni Alfihsyahri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, menjelaskan bahwa pemantauan WNA, mulai dari proses masuk hingga izin tinggal dan aktivitasnya di wilayah tersebut, diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang pemantauan WNA.

“Pemantauan ini tidak hanya untuk menjaga keutuhan wilayah tetapi juga untuk memastikan bahwa masuknya WNA ke wilayah kita dapat memberikan manfaat seperti investasi dan pembangunan tanpa menimbulkan potensi risiko kejahatan nasional dan perdagangan orang,” ujar Doni.

Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Doni menyatakan bahwa TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten memiliki peran yang saling melengkapi. Semua ini menyelaraskan persepsi dan menyelaraskan langkah-langkah pertukaran informasi secara langsung (real-time) untuk memastikan respons yang terpadu.

“Semoga ini menghasilkan langkah-langkah strategis. Pertama, sinergi pengawasan, terutama terkait masuknya WNA ke Maluku Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menambahkan bahwa per Agustus 2025, telah terdapat 51 WNA yang masuk ke Maluku Tengah, terdiri dari izin tinggal, izin kunjungan, dan izin lainnya.

“Sejauh ini, aktivitas pariwisata di Maluku Tengah aman dan terkendali karena WNA yang masuk tim langsung melaporkan kedatangannya,” ujarnya.

Namun, para pengunjung, katanya, sebagian besar adalah saudara-saudari dari Belanda. WNA ini kebanyakan mengunjungi Pulau Saparua dan sebagian Pulau Banda.

“Sementara itu, pemegang izin investasi asing yang terdaftar hanya ada di Desa Opin. Sebelumnya, PT Waragonda memiliki izin, tetapi sayangnya, mereka telah menarik diri dari wilayah Maluku Tengah,” kata dia menambahkan

Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pemantau Orang Asing dihadiri oleh Danramil, camat, perwakilan kepolisian, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

No More Posts Available.

No more pages to load.