Surat Edaran Percepatan Posbankum Jadi Bukti Komitmen Gubernur dan Kanwil Kemenkum Maluku

oleh
Penulis: Redaksi  |  Editor: Redaksi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menandatangani MoU terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Upaya memperluas akses bantuan hukum di Maluku semakin nyata. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada 30 Agustus 2025 terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, langkah konkret ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Maluku pada 3 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh kabupaten/kota se-Maluku.

Surat edaran tersebut menjadi bukti nyata komitmen Gubernur Maluku bersama Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mendorong percepatan pembentukan Posbankum yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Surat edaran ini menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memastikan layanan hukum dapat hadir hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Saiful Sahri.

Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Kehadiran Posbankum di seluruh wilayah Maluku diharapkan menjadi instrumen penting dalam menghadirkan keadilan yang merata, memperkuat perlindungan hukum, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (HUMAS)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.