TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal (ilegal mining) dengan barang bukti utama berupa merkuri seberat 350 kilogram, dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial N (42).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat (12/9/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025), di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Barang bukti merkuri dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml dan dibawa menggunakan long boat dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Tersangka N mengaku dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang ke Desa Liang. Ia tidak memiliki izin dan tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah bahan tambang berbahaya,” ujarnya.
Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit long boat tanpa nama dan mesin tempel Yamaha 15 PK. Saat ini, penyidik masih mendalami asal dan tujuan akhir distribusi merkuri tersebut.
Menurut dia, tersangka N dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Direktur Polairud Kombes Pol Handoyo Santoso, menambahkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan bahan tambang secara ilegal.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik dan penerima merkuri tersebut. Proses ini membutuhkan waktu karena diduga ada jaringan yang lebih luas,” ujar Handoyo.
Selain mengusut jaringan penyelundupan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari peredaran merkuri secara ilegal, mengingat bahan ini termasuk zat beracun yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal atau peredaran bahan tambang berbahaya guna mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keselamatan bersama.
Pewarta : Winda Herman/Antara
Editor : Laode Masrafi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow