TERASMALUKU.COM,-MASOHI-DPRD Maluku Tengah (Malteng) menggelar rapat paripurna, pada Jumat (12/9/2025) malam, dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi atas pembahasan satu buah rancangan peraturan daerah pada komisi III DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna penetapan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ini dipimpin ketua DPRD Malteng, Herry Men Card Haurissa, Wakil Ketua Arman Mualo dan juga hadir pula Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, anggota DPRD dan organisasi perangkat daerah setempat.
Ketua DPRD Herry Man Card Haurissa dalam membuka rapat paripurna menyampaikan rancangan peraturan daerah 2025 oleh pemerintah daerah ke DPRD, merupakan tanggujawab bersama yang harus di laksanakan.
Menurut Herry, dua lembaga negara ini mempunyai tugas dan wewenang yang sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi
1. Pembentukan perda kabupaten/kota
2. Anggaran dan
3. Pengawasan.
“Sehingga dalam menjalankan fungsi sebagai badan pembentukan perda, DPRD akan melaksanakan fungsinya semaksimal mungkin untuk membahas Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan DPRD melalui hak usul agar di bahas secara bersama-sama pada tingkat komisi di DPRD,” ujar Herry
Olehnya itu, Herry menyatakan pemerintah daerah dan DPRD harus memiliki komitmen dan spirit untuk menyelesaikan, karena produk peratu daerah tersebut sangat di butuhkan oleh pemerintah dan masyarakat yang ada di daerah ini.
“Akan menjadi payung hukum dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah bersama DPRD,” lanjut Herry menambahkan
Sementara Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025–2045 merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun ke depan.
Dalam Rangka Penetapan perda menurut Zulkarnain dokumen RPJPD ini disusun secara simultan dengan mempedomani RPJPN Tahun 2025–2045, RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025–2045, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Selain itu, RPJPD ini juga memperhatikan hasil evaluasi RPJPD periode sebelumnya, isu-isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta dokumen sektoral lainnya.
Dikatakan, sebagai dokumen perencanaan jangka panjang, RPJPD memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD dan Renstra OPD) maupun jangka pendek (RKPD).
“Dengan demikian, arah pembangunan daerah akan memiliki kesinambungan, konsistensi, dan keterpaduan, dan dari hasil evaluasi dan kajian mendalam, terdapat 18 permasalahan pokok pembangunan yang kita hadapi, antara lain rendahnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran, ketimpangan pendapatan, dan lain-lain serta menurunnya kualitas lingkungan hidup,” ungkap Zulkarnain.
Maka dari berbagai permasalahan tersebut, terdapat tujuh isu strategis yang akan di jawab bersama, yaitu, kesejahteraan ekonomi yang masih rendah dan belum inklusif, rendahnya penguasaan IPTEK dan literasi digital, daya saing sumber daya manusia yang masih terbatas, dan lainnya serta resiko bencana alam, ancaman perubahan iklim, serta kerentanan daya dukung wilayah.
“Menghadapi tantangan tersebut, kita meneguhkan visi pembangunan Kabupaten Maluku Tengah
Tahun 2025–2045, yaitu “Maluku Tengah Maju, Mandiri, dan Sejahtera Didukung Sumber Daya Kepulauan yang Berkelanjutan.”tutur Zulkarnain.
Alumni Universitas Brawijaya ini menyampaikan untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan
delapan misi utama, yaitu:
1. Mewujudkan pembangunan sosial yang merata dan adaptif.
2. Mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dan biru yang tangguh.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegrasi dan adaptif.
4. Mewujudkan supremasi hukum dan stabilitas keamanan yang sinergis.
5. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan lingkungan yang berkelanjutan.
6. Meningkatkan pembangunan kewilayahan yang inklusif.
7. Meningkatkan pembangunan sarana prasarana yang mendukung aksesibilitas dan konektivitas
kepulauan.
8. Meningkatkan kesinambungan pembangunan.
“Sejalan dengan visi dan delapan misi pembangunan yang telah ditetapkan, maka arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Maluku Tengah juga diintegrasikan dengan visi besar
Indonesia Emas 2045,” ungkap Zulkarnain.
Untuk itu, Zulkarnain mengatakan ada tujuh belas arah pembangunan yang menjadi landasan sekaligus kerangka transformasi daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yaitu : Layanan Kesehatan yang Prima dan Terjangkau, Layanan Pendidikan yang Berkualitas dan Terjangkau, Stabilitas Ekonomi Daerah dan lainnya serta Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim.
Menurutnya, dengan mengintegrasikan arah pembangunan tersebut ke dalam RPJPD Kabupaten Maluku Tengah, pemerintah daerah tidak hanya memastikan kesinambungan pembangunandaerah, tetapi juga meneguhkan kontribusi Maluku Tengah dalam mewujudkan Indonesia Emas
2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Dalam kesempatan tersebut Zulkarnain juga menyampaikan tantangan Maluku Tengah ke depan tidak ringan, semua elemen masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, menanggulangi kemiskinan, menekan pengangguran, serta meningkatkan iklim investasi. Dikatakan semua itu hanya dapat diwujudkan apabila ada kebersamaan, sinergi, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Karena itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Tengah untuk senantiasa menjaga kondisi daerah agar tetap kondusif. Hindarilah konflik, karena konflik hanya akan merugikan kita sendiri. Sebaliknya, mari kita perkuat persaudaraan, gotong-royong, dan kolaborasi demi kemajuan daerah yang kita cintai,” harap Zulkarnain.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga menyampaikan bahwa tantangan Maluku Tengah ke depan tidaklah mudah. Seluruh elemen masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban sosial, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan memperbaiki iklim investasi. Ia menyatakan bahwa semua ini hanya dapat dicapai dengan kebersamaan, sinergi, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Maluku Tengah untuk senantiasa menjaga lingkungan daerah yang kondusif. Hindari konflik, karena hanya akan merugikan kita. Sebaliknya, marilah kita perkuat persaudaraan, gotong royong, dan kolaborasi demi kemajuan daerah yang kita cintai,” ujar Zulkarnain.
Penulis : Nair Fuad