TERASMALUKU.COM,-TUAL-Kepolisian Resor (Polres) Tual kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur berinisial KSR, yang terjadi di Pasar Masrum, Kota Tual, pada 24 Agustus 2025.
Peristiwa berdarah yang menggegerkan warga tersebut kini memasuki babak baru dengan jeratan hukum yang semakin dalam dan luas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga, Polres Tual, Rabu (24/9/2025), Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan berinisial AFK, MR, dan FO. Ketiganya diduga terlibat secara aktif dalam membantu pelaku utama, WR, melarikan diri usai kejadian.
“Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka. Namun hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman,” jelas Kapolres dalam pernyataannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Aji Prakoso Trisaputra merinci bahwa dari ketiga tersangka baru tersebut, satu orang yakni AFK masih tergolong di bawah umur. Sedangkan MR dan FO telah dewasa dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap IPTU Aji.
Selain itu, polisi turut menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
Dalam UU tersebut, pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan berat.
Pihak kepolisian juga masih memburu satu tersangka lain berinisial MO, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyoroti pentingnya penanggulangan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk kegiatan pesta yang dinilai sering memicu konflik horizontal dan kekerasan.
“Jika pesta menjadi pemicu utama tindakan kriminal, maka perlu ada regulasi tegas berupa Perwali atau bahkan Perda untuk mengatur hal ini,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tual untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta tidak segan melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi-potensi terjadinya tindak pidana.
“Penegakan hukum kami lakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, tanpa intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Editor : Husen Toisuta
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow