TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Tim penyidik Ditreskrimum melakukan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing inisial JM, GL, dan FJE yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa bermula ketika Joefadly Mahulete alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.
Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” kata perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (29/10/2025).
Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat.
Editor : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









