TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengerahkan 561 aparat gabungan untuk memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sebagai langkah tegas menindak persoalan pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Dipastikan Satgas Penertiban mulai bergerak hari ini, dengan target penuntasan dalam 14 hari,” kata Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath di Ambon, Selasa (2/12/2025).
Menurut dia, langkah tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Satgas Penertiban di Kota Ambon.
Sebagai langkah awal, dirinya bersama Pemkab Buru, Polres Buru, Sat Brimob, Kodim 1506/Namlea, TNI AL, TNI AU, Kejaksaan Negeri Buru, serta unsur Satgas telah melakukan kick off meeting persiapan operasi dengan melibatkan 561 personel gabungan.
Dia menyebutkan operasi penertiban tersebut mengusung tiga misi utama, yakni penertiban, pengosongan, dan penataan kawasan pertambangan ilegal di Gunung Botak Pulau Buru, Maluku.
Vanath menjelaskan operasi kali ini merupakan kelanjutan dari upaya penertiban sebelumnya sekaligus jawaban atas mandeknya pengelolaan tambang yang telah memiliki izin resmi bagi 10 koperasi.
Pasalnya, menurut dia, pemerintah pusat telah memberikan izin agar pengelolaan tambang dilakukan secara legal dengan melibatkan masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah memberikan izin agar tambang ini dikelola secara legal dan melibatkan masyarakat. Badan hukumnya koperasi. Tapi di lapangan, aktivitas ilegal masih dominan sehingga izin ini tidak bisa jalan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kerugian ekonomi yang dialami Maluku akibat maraknya aktivitas ilegal, termasuk ancaman kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Ini bukan semata persoalan pendapatan daerah, tetapi menyangkut masa depan generasi kita,” kata Vanath.
Meski terdapat usulan untuk menunda operasi dengan alasan momentum Natal dan Tahun Baru, kata Vanath, Pemprov Maluku secara tegas menolak.
Menurut Wagub, penundaan hanya akan memperpanjang dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penertiban akan berlangsung hingga 14 Desember 2025, pihaknya berharap langkah ini mampu memulihkan fungsi kawasan Gunung Botak serta memastikan pengelolaan tambang emas berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan, sehingga memberi manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat Maluku.
Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Laode Masrafi
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








