AMBON– Aparat Polres Pulau Ambon menangkap BR (50) warga Benteng Atas Kecamatan Nusaniwe, Ambon karena mencabuli dua putri kandungnya, GR (25) dan OR (15). Berbuatan sang ayah terbongkar saat kakak beradik saling bercerita menjadi korban perbuatan ayahnya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, AKP Meity Jacobus menyatakan,perbuatan sang ayah kepada dua putrinya itu sudah berlangsung lama. GR putri pertamanya bahkan dicabuli ayahnya sejak korban baru duduk dibangku kelas empat SD.
Meity menyatakan, setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. “Korban GR ini sudah dicabuli ayahnya sejak dia masih duduk di bangku kelas empat SD, hingga tahun 2015 lalu, jadi sudah sejak 10 tahun lalu,”kata Meity kepada waratwan, Selasa (12/4).
Meity menjelaskan, pelaku sering mencabuli kedua anaknya itu setelah resmi berpisah dengan istrinya, ibu kandung kedua korban itu. Menurutnya, karena takut dengan ancaman sang ayah, kedua korban ini takut melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi.
“Kalau korban OR terakhir kali dicabuli oleh ayahnya pada Maret lalu. Jadi saat itu kedua kakak beradik ini curhat di dalam kamar. Sang adik menceritakan perlakuan ayahnya kepada kakanya dan saat itulah GR juga menceritakan apa yang menimpanya selama ini,”jelasnya.
Meity mengungkapkan, setelah itu korban GR langsung melaporkan ke ibu kandungnya, dan langsung melaporkan ke Polres Pulau Ambon. “Setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu lalu mengantar GR melaporkan mantan suaminya itu ke polisi,”ujarnya. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pulau Ambon.
“Jika terbukti bersalah pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan nacaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (ADI)