TERASMALUKU.COM,AMBON, – Dua orang penghuni rutan kabur pada akhir Juli lalu akibat kelalaian petugas. Keduanya merupakan warga binaan dari dua rutan berbeda yaitu di Rutan Masohi Kabupaten Maluku Tengah dan Rutan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba, Abdurahman Marasabessy dari rutan Masohi dan Ashar Sahab narapidana pelecehan seksual di rutan Piru.
Peristiwa warga binaan yang kabur di 2019 ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya pernah ada kejadian serupa setahun lalu, 2018. Penyebabnya sama. Yaitu kelalaian petugas.
Menanggapi hal tersebut kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Andi Nurka memberi pernyataan tegas. Menurutnya peristiwa yang terulang itu murni kesalahan petugas.
“Tidak ada persengkokolan warga binaan dengan petugas. Peristiwa itu murni kelalaian, tidak ada indikasi lain,” tegasnya (8/8/2019).
Atas kejadian itu pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para petugas rutan yang berjaga pada saat kejadian. Andi juga menambahkan pemeriksaan juga dilakukan kepada kepala rutan Piru dan Masohi.
Bila terbukti benar indikasi tersebut, maka sanksi tegas telah menanti mereka. “Kami pastikan sanksi tegas dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan,” ujar dia. Dia menyontoh pada peristiwa kelalaian tahun sebelumnya, petugas yang terbukti langsung diberikan sanksi tegas. Yaitu berupa penundaan kenaikan pangkat. Dan yang paling berat yaitu pemecatan.
Meski begitu dia pun membeberkan faktor lain dari kelalaian yaitu kurangnya tenaga petugas. Pada sejumlah rutan misalnya jumlah petugas hanya ada empat orang yang bertugas piket menjaga sebanyak 70 lebih warga binaan. Padahal minimal rutan harus memiliki sedikitnya 10 orang petugas.
Sementara kedua napi hingga kini belum juga ditemukan jejaknya. Andi bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk perluas pencarian kedua warga binaan itu. (PRISKA BIRAHY)