Gembok Mobil Polda Dilepas, Dishub Akan Tambah 100 Alat Sasar Parkir Inap

oleh
Gembok ban mobil yang digunakan dinas perhubungan kota Ambon rencananya akan ditambah 100 unit dari 20 unit yang ada, (29/1). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON,- Mobil milik Humas Polda Maluku yang sempat digembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akhirnya dibuka.

Prosedur pelunasan administrasi pun telah dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette. Seperti diketahui pihaknya telah memberlakukan sistem gembok kendaraan-kendaraan yang parkir inap di sisi jalan.

BACA JUGA : Dishub Ambon Gembok Ban Mobil Polda Maluku

Kendaraan apapun yang parkir melebihi batas waktu yang ditetapkan di badan jala bakal langsung dikunci. “Kalau parkir di badan-badan jalan itu akan kami gembok. Itu supaya masyarakat juga belajar dan lebih teratur kota ini. Kalau tidak semrawut, asal saja,” jelasnya kepada wartawan di ruangnnya Rabu (29/1/2020) siang.

Menurutnya pihak Polda Maluku sudah ada yang datang dan berkoordiansi dengan pihaknya. Sanksi yang dikenakan berlaku sama. Mereka yang mobilnya kena gembok, wajib membayar sejumlah Rp 5000 ribu ke kas daerah. Itu dilakukan tidak lebih dari 1×24 jam.

Selain mobil milik Humas Polda Maluku, dalam razia kendaraan Selasa (28/1/2020), kata Robby ada satu unit mobil berpelat merah. Yakni mobil milik salah satu pegawai negeri sipil di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. “Sama saja, kita gembok dan bayar punishment sesuai yang sudah ditetapkan. Rp 500 ribu,” imbuh Robby.

Dalam razia itu dishub kota berhasil menggembok sebanyak 20 unit mobil. Dia memperkirakan dalam setiap razia, bisa menjaring lebih dari itu. Hanya saja saat ini, alat atau kunci gembok terbatas. Pihaknya berencana menambah jumlah gembok sebanyak 100 unit. Itu untuk memaksimalkan penertiban parkir inap di badan-badan jalan. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  VIDEO : Kapolres Malteng Jelaskan Pesta Sabu-Sabu Oknum Anggota DPRD Bersama Sejumlah Warga

No More Posts Available.

No more pages to load.