TERASMALUKU.COM,AMBON, – Aparat kepolisian terus menjaring motor-motor yang dipakai balap liar. Kamis malam (5/3/2020) mereka kembali membawa 11 motor dari Jalan Pattimura Kota Ambon.
Motor-motor itu dipakai oleh sejumlah anak muda untuk bertaruh balap liar di jalan. Kesebelas motor itu antara lain, Yamaha RX King DE 5059 AE, Yamaha vaga R DE 2897 LI, Yamaha Free Go DE 4461 LG.
Yamaha Mio Soul DE 3577 XX, Honda Beat Street DE 3011 NL, Honda Vario DE 3802 LA, Yamaha Vega RF DE 4132 AY. Yamaha Jupiter MX DE 5304 AO, Honda Beat DE 3561 NP, Honda GL DE 6575 AB, dan Honda Beat DE 3327 LY.
Hingga saat ini sudah tercatat 25 motor yang diamankan oleh aparat Polresta Ambon. Motor tersebut langsung di bawa di halaman Polresta Ambon.
“Sudah 25 unit mobil yang kami kandangkan di Mapolres Ambon,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy, Jumat (6/3/2020). Dia mengaku, cara itu untuk memberikan efek jera. Kendaraan itu akan dikenai tilang dan ditahan selama 1 bulan.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dengan baik, dan tidak bekerndara dengan kecepatan tinggi agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kita juga himbau masyarakat agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Aparat Polresta Ambon tetap menindak tegas pengendara dengan kecepatan tinggi yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas. “Kami akan melakukan patroli gabungan setiap malam agar tidak ada lagi balapan liar di kota Ambon,” katanya.(ALFIAN SANUSI)