5 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Ambon Diringkus

oleh
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien berikan keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Kota Ambon, Kamis (17/12/2020) seputar penangkapan 5 pengedar narkoba melalui Join Operation. FOTO TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima pengedar narkotika jaringan Jakarta-Ambon berhasil diringkus melalui Join Operation di Ambon. Kelimanya tertangkap berdasarkan hasil pengungkapan dan penggagalan dari empat kasus peredaran narkotika di Ambon.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien menjelaskan, keenam pengedar barang haram tersebut diamankan melalui joint operation BNNP Maluku bersama Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku dan Angkasa Pura dalam satu setengah bulan ini di Ambon.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan Ambon menjadi salah satu lokasi tujuan operasi sindikat pengedar barang haram ini.

Dari kelima pengedar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan 250 gram shabu-shabu dan 100 gram tembakau sinte.

“Jika dihitung dengan pangsa pasar, total rupiah harga barang bukti yang kita gagalkan melalui Joint Operation ini sebesar Rp. 875.700.000,”jelasnya saat berikan keterangan pers di lantai 5 kantor Gedung Keuangan Negara (GKN) di Kota Ambon, Kamis (17/12/2020).

Dirincikannya, kasus pertama yang diungkap adalah penggagalan penyelundupan shabu-shabu oleh tersangka inisial RP (34) pada 12 November lalu. RP ditangkap di gang masuk Rutan Klas IIA Ambon bersama barang bukti enam paket shabu. Tersangka RP adalah kurir jaringan lokal. RP disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, 114 Ayat 1, Pasal 144 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian SS alias E (33), tersangka penyelundupan 50 gram shabu diringkus di gang Rutan Klas IIA Ambon pada 18 November setelah sebelumnya dibuntuti dari kawasan JL. Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon. Tersangka SS alias E merupakan pengedar jaringan Jakarta-Ambon. Tersangka SS alias E disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Polres Aru Ungkap Penjualan Burung Cenderawasih, Sudah 500 Burung Dijual Ilegal

Selain itu ada juga penangkapan tersangka SR (27) seorang perempuan dan HK (26) seorang laki-laki di Bandara Pattimura Ambon pada 24 November bersama barang bukti 200 gram shabu. SR dan HK merupakan pengedar shabu jaringan Jakart-Ambon juga.

Satu tersangka lainnya adalah kasus penyelundupan tembakau sinte berinisial MK. “Penangkapan lima tersangka kasus penyelundupan narkotika ini berdasarkan laporan masyarakat,”sebutnya.

Melalui joint operation ini kata Muttaqien menambahkan BNNP bersama instansi terkait yang terlibat didalam operasi ini berhasl menyelamatkan kurang lebih 1.250 warga Maluku dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya juga kata Muttaqien menambahkan, lewat operasi bersama ini telah diringkus juga sebanyak 6 pengedar lainnya dengan barang bukti 200 gram shabu-shabu dan 152 gram tembakau sinte. “Jika ditotal dalam satu bulan setengah ini melalui joint operastion ini kami bisa menggagalkan penyelundupan narkotika di Maluku ini sebesar Rp. 1.575.700.000 (1,5 miliar lebih),”sambungnya.

Salah faktor Maluku jadi sasaran operasi pengedar narkotika ini karena tingginya harga jualnya yang terbilang tinggi jika dibandingkan dengan harga jual di Jakarta. Di Maluku, pergramnya shabu dihargai Rp. 3,5 juta, sedangkan di Jakarta hanya Rp. 1-1,5 Juta.

“Harapan kami melalui join operation ini agar tidak ada lagi peredaran narkotika di Maluku sehingga masyarakat Maluku terbebas dari bahaya narkotika agar tercipta masyarakat Maluku yang sadar dan sehat tanpa narkoba,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.