TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 30 Advokat baru di Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon resmi dilantik selakigus diambil sumpah oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Ambon, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berdasarkan Surat Mandat No. 257/PERADI/DPN/EKS/I/2021 bertanggal 4 Januari 2021 dari Ketua Umum DPN PERADI, Prof.Dr.Otto Hasibuan,S.H.,M.M.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah ini dilangsungkan Kamis (7/1/2021) melalui Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat PERADI dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon.
Fachri Bachmid mengatakan sebagai pimpinan PERADI yang diberikan wewenang Konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat Advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, begitu juga proses pengajuan Sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagaimana pelaksanaan hari ini.
Pelantikan Advokat dijelaskannya meliputi pengangkatan sebagai Advokat oleh organisasi profesi Advokat Peradi (vide ex Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat) dan sebelum menjalankan profesinya, Advokat yang diangkat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh sesuai agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
Sebelum dilantik dan diambil sumpah kata Bachmid diterangkannya, terlebih dahulu dimulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum, kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA dilanjutkan dengan lulus ujian profesi advokat (UPA) dan magang selama 2 (dua) tahun terus menerus.
Pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi Peradi dan proses tersebut diatas sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Peradi secara konsekwen dan konsisten. Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
“Pelantikan ini adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang Advokat,”jelasnya.
Mewakili Peradi, Bachmid berharap para advokat yang telah dilantik dan diambil sumpah ini dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Kami tetap mengingatkan untuk menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji Advokat, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, agar menjadi Advokat yang profesional dan berintegritas,”tandasnya. (RED)