Polisi Ungkap Sebelum Penusukkan, Tersangka Tenggak Miras

oleh
Tersangka utama E.N, penusukan Husain Suat,(15/2). FOTO: Alfian Sanusi)

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Polisi menangkap seluruh tersangka pembunuhan mahasiswa, Husein Suat di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis, (11/2/2021) kemarin.

Hasil penyidikan terhadap tersangka diketahui, mereka sebelumnya menenggak minuman keras. Di lokasi tempat mereka berkumpul, memang kerap dijadikan tempat minum-minum.

Jumlah pelaku penusukkan ada enam (6) orang. Inisialnya, I.N, M.O.O, M.K.T, R.K, B.M. Mereka ditangkap beberapa jam setelah penikaman.

Sementara, E.N yang merupakan pelaku utama menyerahkan dirinya ke Polsek Leihitu setelah dicari beberapa hari. “Meraka semua sudah dipengaruhi Miras sebelum kejadian penusukan Husein di JMP,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan, dari enam orang tersangka penusukan tiga diantaranya pelaku masih dibawah umur dan mereka semua sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses pemeriksaan. “Tiga tersangka masih di bawah umur,” kata Kapolresta.

Atas perbuatan mereka diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3, dan pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kronologi kejadian berawal ketika mahasiswa tersebut hendak pulang dari Waiheru, namun ditengah perjalanan, HS bersama temannya dimaki oleh sejumlah pemuda di kawasan jembatan LIPI.

Sempat terjadi adu mulut dan fisik, yang membuat para pemuda tersebut tidak terima dan mengikuti mereka hingga di kawasan poka.

HS bersama teman boncengan terpisah dari yang lain, membuat para tersangka menganiaya dan menusuk korban. Korban tidak bisa diselamatkan dan tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit Bhayangkara Ambon. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Enam Terduga Pelaku Pelanggaran UU ITE Dilaporkan ke Polda Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.