TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Maluku membubarkan warga yang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Kamis (18/2/2021) dini hari.
“Anggota kami patroli menemukan masyarakat yang sedang nongkrong dan mengkonsumsi miras jenis sopi di bawah JMP,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon.
Dia mengaku, saat menemukan masyarakat Nyang sedang nongkrong sambil, polisi langsung memberikan imbauan dengan cara humanis dan menyita sopi yang sedang diminum.
“Anggota patroli lalu menyita dan memusnahkan barang bukti miras jenis sopi tersebut di tempat,” kata Roem. Selain menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga, polisi juga mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Anggota patroli juga menghimbau untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Selain di bawah JMP, kata dia patroli Kamtibmas juga menemukan pasangan muda mudi yang nongkrong di pantai Desa Rumah Tiga.
“Kami ajak berdiskusi sambil memberikan pesan kamtibmas kepada mereka, memeriksa barang bawaan dan identitas mereka dan meminta kembali ke rumah masing-masing mengingat waktu sudah larut malam,” terangnya. Hal yang sama juga ditemukan di kawasan bundaran monumen dr. Johannes Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. (ALFIAN SANUSI)