TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang petani inisial WF (43) di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Minggu (30/4/2023) ditangkap aparat kepolisian Polres Pulau Buru gara-gara aniaya seorang pemuda inisial UL (23).
BACA JUGA : Lima Rumah di Pandan Kasturi Ambon Terbakar
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin mengungkapkan, WF diciduk Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Buru Minggu pagi di rumahnya setelah dilacak atau tak sampai 24 jam pasca kasus ini dilaporkan korban.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK WAEAPO/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 30 April 2023.
“Kurang dari 1 x 24 jam, Polres Pulau Buru berhasil amankan pelaku,”ungkapnya via seluler.
Dijelaskan Jamaludin ,penganiayaan yang dilakukan petani berusia 43 tahun ini terjadi pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Berawal dari UL, korban penganiayaan, ketika itu sedang jalan bersama pacarnya. Sekitar pukul 02.00 WIT Sabtu dini hari di Desa Persiapan Wamsait.
Korban melihat ada tenda kosong, sehingga korban bersama pacarnya masuk di dalam tenda tersebut. Korban ngaku masuk tenda untuk beristirahat.
1 jam kemudian WF, pelaku penganiayaan, datang ke tenda miliknya itu. Didapatinya korban dan pacar korban itu.
Pelaku tanyai mereka, siapa yang menyuruh mereka tidur di tenda miliknya itu.
Korban dan pacar korban lantas keluar dari tenda dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku yang ketika itu sedang memegang sepotong kayu di tangan kanan lantas lakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku pukul korban di bagian kepala gunakan kayu tersebut sebanyak dua kali sehingga akibatkan korban tak sadarkan diri alias jatuh pingsan.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka-luka,”jelasnya lebih jauh.
Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIT, korban datangi Polsek Waeapo laporkan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
Pasca ditangkap, pelaku langsung diseret ke Mapolres Pulau Buru untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, setidaknya 4 orang saksi sudah diperiksa termasuk amankan barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow