Wamenkumham Eddy Hiariej Sampaikan Tiga Alasan Pembuatan KUHP Baru

by
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum bersama Rektor Universitas Pattimura Ambon Dr. Marthinus Johanes Saptenno, SH., M.Hum saat sosialisasi KUHP bru di Aula Rektorat Unpatti, (4/5). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Giliran Kota Ambon kebagian sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam kegiatan KUMHAM Goes to Campus di Ambon sampaikan tiga alasan adanya KUHP yang baru.

KUHP yang baru ini berlaku 2 Januari 2026. Namun pihaknya telah lebih dulu menyosialisasi sejumlah hal terkait KUHP baru dengan muatan nasionalisme dan relevan. Dalam kegiatan itu pria asal Ambon, Maluku yang lekat dengan sapaan Eddy itu menyampaikan tiga alasannnya.

“KUHP baru kita rubah paradigm mindset masyarakat juga aparat penegak hukum. Tujuan agar ada parameter standar dalam implementasi KUHP Nasional,” kata Eddy usai memberikan sosialisasi di Aula Rektorat Universitas Pattimura Ambon.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum

Yang pertama adalah KUHP yang digunakan oleh polisi, jaksa dan hakim di pengadilan dibuat pada tahun 1800. Pada pembuatannya tidak terlepas dari situasi di masa itu yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi kini. Dan lagi hukum pidana dibuat sebagai sarana balas dendam.

Alasan yang kedua yakni umur KUHP saat ini sudah berusia lebih dari 200 tahun. “Sudah out of date. Kami harus memperbarui KUHP dengan situasi dan kondisi di era ini,” paparnya dihadapan ratusan mahasiswa Unpatti.

Serta alasan yang ketiga yakni membikan kepastian hukum. Wamen  menyinggung ada berbagai versi tejemahan KUHP yang dijual di toko buku. Masyarakat pun mempertanyakan mengenai mana yang saha dan legal.

Hal ini dinilai akan berdampak buruk pada wajah penerapan hukum di negeri ini. Sosialisasi KUHP baru ini punya muatan nasional dan lebih relevan dengan perkemabngan di era ini. “Ini kami sosilisasi untuk mahasiswa dulu. Setelah Juni baru ke penegak hukum,” terangnya.

BACA JUGA :  Lebih Dari 600 Pelanggaran Di Masa Kampanye, Kabupaten Buru Urutan Pertama

Penulis : Priska Birahy

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.