Korupsi Dana Desa, Mantan Penjabat Kades Huku Kecil SBB Dituntut Penjara 7,5 Tahun, Dendanya Segini

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Korupsi Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2018-2019, Albert Kapitan, mantan Penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dituntut penjara 7 tahun 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 Juta subsider 4 bulan penjara.

Tak hanya itu saja, dalam perkara ini, terdakwa juga dituntut bayar Uang Pengganti sebesar Rp2.127.717.974,00, dengan ketentuan apabila tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun mengingat terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB atas perkara korupsi yang melilit terdakwa ini bergulir pada Selasa (16/5/2023) lalu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Jadi pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari SBB, terdakwa dituntut 7 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 200 Juta, subsider 4 bulan kurungan,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (23/5/2023).

Dan Selasa siang, lanjut Juru Bicara Kejati Maluku ini, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa dilangsungkan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota.

BACA JUGA :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Di Penginapan Kapok

“Dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum dan Terdakwa Alberth Kapitan memohon keringanan hukuman,”sambungnya.

Majelis Hakim menunda sidang selama 2 minggu kedepan untuk mendengar putusan.

Selama jalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Rutan Ambon.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.