TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pihak kepolisian Polda Maluku telah memeriksa sejumlah saksi pelapor kasus pencemaran nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Murad Ismail.
Mereka yang hadir dalam pemanggilan antara lain kuasa hukum Widya Murad Ismail Hamid Fakaubun, Kdispora Provinsi Maluku Sandi Wattimena serta bendahara Kwarda Ritha Hayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyatakan pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 WIT-19.00 WIT.
“Pemeriksaan pasti akan berkembang. Sementara mereka sudah kami undang dan minta keterangan. Untuk terlapor, akan kami panggil bertahap,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary sebagai terlapor rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat. Menurut Andri pihaknya tidak bisa langsung memanggil terlapor.
Ada sejumlah saksi yang terus dilakukan pemeriksaan termasuk ada undangan pemanggilan terhadap jurnalis.
“Jurnalis diundang kalau bersedia silahkan, ini kan hanya ingin perjelas berita yang dimuat itu sumbernya dari mana. Itu kana da, bukan berarti tidak boleh memberitakan,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku dilapor atas pencemaran nama baik terhadap Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Pernyataan Atapary kepada media mengenai adanya laporan fiktif anggaran kwarda senilai Rp 2,5 miliar. Atas pernyataan tersebut dia pun Dilaporkan sejumlah pihak pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu.
Penulis : Priska Birahy
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow