Sindikat Pencurian di Kapal Pelni Dibekuk Polsek KPYS Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bekuk dua orang sindikat pencurian yang beraksi di kapal milik PT Pelni.

Dua pelaku yang ditangkap yaitu EH alias L alias T (47) dan La alias A (28).

EH merupakan warga asal Kampung Seng Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Provinsi Jawa timur. Sedangkan LA alias A asal Lingkungan Kanakea Luar, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batu Poaro, Kelurahan Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu pelaku lainnya inisial MB hingga sekarang masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan sindikat pencurian lintas provinsi di kapal Pelni ini diciduk pasca lakukan aksi pencurian di KM. Tidar pada Rabu (2/8/2023) lalu saat sandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Uang senilai tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi milik penumpang kapal digasak para tersangka itu.

Korban pencurian adalah M, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Labakkang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan yang juga penumpang KM. Tidar.

Korban M penumpang asal pelabuhan Kaimana, Papua Barat dengan tujuan Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Korban menempati deck 5 cabin 5/215-A.

Tas korban digasak saat korban pergi mengambil makan siang di pantry.

Pencurian ini jugs terekam CCTV kapal dan kemudian dilaporkan ke Polsek KPYS Ambon.

“Pencurian terjadi saat KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (2/8/2023),”ungkap Kapolsek Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (1/9/2023).

Kronologis dan Peran Tersangka

Sindikat pencurian berjumlah tiga orang ini naik KM Tidar dari Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Selasa (1/8/2023) dan menyasar barang bawaan penumpang.

Saat kapal sandar di Ambon, sindikat pencurian ini melihat salah satu kabin di Deck 5 yang ditinggal pergi penumpang. Hanya ada sebuah tas selempang yang terbungkus kain bali.

Kemudian tersangka EH mengatur strategi. EH akan bertindak sebagai eksekutor, tersangka MB berperan mengawasi kondisi sekitar sedangkan tersangka LA berperan sebagai orang yang berpura-pura mencari barang di bawah kolong tempat tidur untuk mengalihkan pandangan para penumpang.

Mereka kemudian mengambil tempat sesuai peran yang telah diatur tersangka EH.

“Selanjutnya tersangka EH berpura-pura berbaring di tempat tidur yang kosong dengan target tas yang ditutup kain bali. Tidak sampai 30 detik, tersangka EH sudah berhasil mengambil tas yang dibungkus kain bali,”bebernya.

Kemudian para tersangka turun dari atas kapal menuju dermaga.

Usai beraksi di kapal dan turun ke pelabuhan para tersangka kemudian bertemu membagi hasil aksi kejahatan mereka.

“Jumlah hasil pencurian. Tersangka EH katakan dapat uang sebanyak tiga juta rupiah dan satu HP merk Xiaomi. Tersangka EH berikan bagian kepada tersangka LA sebesar Rp.400.000. Tersangka EH mendapatkan uang sebanyak Rp. 2.600.000,-. Sementara Hp Xiaomi di berikan kepada tersangka MB saat bertemu di Penginapan Rahmat,”bebernya lebih jauh.

Pasca mendapat laporan , Polsek KPYS bertindak cepat.

Rekaman CCTV di KM Tidar diperiksa untuk mengetahui ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa hari kemudian dua pelaku berhasil ditangkap.

Tersangka LA ditangkap Senin (7/8/2023) sekira pukul 13.09 WIT. LA ditangkap di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji Ambon

Sementara tersangka EH ditangkap Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIT juga di depan gerai Alfamidi jalan AM Sangadji.

“Sementara tersangka MB masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dia dimasukan dalam DPO,”jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp. 910.000,- satu baju sweater warna hitam, satu celana panjang Levi’s warna biru, satu topi warna hitam dan satu kacamata hitam.

Para tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana junto pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,”imbuhnya.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, khusus untuk tersangka LA alias A juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tersangka LA kita kenakan juga dengan Undang-Undang Darurat karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam,”tandasnya.

Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU di Kejari Ambon pada Rabu (30/8/2023) untuk diteliti.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.