TERASMALUKU.COM,-AMBON-LK alias Igo (19), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Ambon ditangkap aparat kepolisian Polsek Sirimau di Piru, ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay menjelaskan, tersangka kasus ranmor ini diciduk Rabu (1/11/2023).
Tersangka sebelumnya mencuri satu unit sepeda motor milik warga Kayu Tiga Bethabara RT 001/RW 009, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (27/10/2023). Tersangka kemudian melarikan diri dengan ranmor hasil jarahannya.
Kasus pencurian ini dilaporkan Keni Lewankoru, korban pemilik ranmor.
Korban parkir ranmornya di teras rumah. Jumat malam korban keluar dengan seorang temannya. Jumat dini hari saat kembali pulang ke rumah, korban kaget karena ranmor miliknya sudah tak berada di tempat.
Pasca terima laporan dari korban, polisi langsung lakukan pengembangan.
Setelah tercium keberadaan tersangka, personel Polsek Sirimau dpimpin langsung Kapolsek langsung bergerak menuju Piru lakukan penangkapan.
“Setelah mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka LK alias Igo di Piru,”terangnya Kamis (2/11/2023).

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan Barang Bukti satu unit Motor Yamaha Vega R warna hitam Nomor Polisi DE 4785 AL milik korban.
Pasca ditangkap, tersangka langsung diinterogasi dan diseret ke Ambon untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Usai diperiksa, tersangka dan Barang Bukti bertolak dari Polsek Piru menuju Polsek Sirimau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow