TERASMALUKU.COM,-AMBON-Miliki narkoba, dua mahasiswa di Ambon berusia 24 tahun inisial MHZ dan MAT ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Jumat (24/5/2024).
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budiarto, Sabtu (25/5/2024) menjelaskan, dua pemuda ini diringkus di kawasan Jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Subdit II buntuti kedua mahasiswa ini yang ketika itu kendarai sepeda motor masuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati.
Keduanya dibuntuti, dan diamankan. Saat digeledah, ternyata kecurigaan penyidik benar adanya.
“Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z,” kata Kombes Heri.
Setelah ditemukan barang bukti, kedua Tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Rijali, Batu Gajah, Kota Ambon.
Mereka diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengakuan Tersangka Z, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN.
“Tersangka M pun mengakui bahwa dua paket narkotika lainnya disimpan di celananya yang berada di kos-kosan tersebut,” ungkapnya
Dari pengakuan tersangka, penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti (BB) lainnya.
BB yang ditemukan berupa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu.
BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat. “Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik Tersangka MAT alias M,” jelasnya.
Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow